Foto: Pixabay
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua meminta Dinas Pendidikan untuk memprioritaskan penerimaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 di berbagai sekolah untuk mengutamakan zonasi lingkungan domisili tempat tinggal siswa. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah akses anak melanjutkan pendidikan.
"Saya sudah instruksikan dinas pendidikan pada penerimaan peserta didik baru untuk memperhatikan kedekatan siswa," kata Bupati Biak, Herry Ario Naap menanggapi kesiapan sistem zonasi PPDB di Kabupaten Biak Numfor, pada Rabu, 19 Juni 2019.
Baca juga: Sistem Zonasi Sulsel Tidak Berlaku untuk SMK
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan sistem zonasi PPDB para kepala sekolah bersama dinas pendidikan telah mengatur waktu pendafaran secara serentak. Dari pengalaman setiap tahun, menurut Herry, ketika tidak ditetapkan sistem zonasi maka salah satu sekolah favorit maka banyak siswa berminat untuk mendaftar.
Herry berharap pada PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai.
"Melalui sistem zonasi ini juga dapat mengakomodir kelanjutan pemerataan pendidikan masa depan anak di Kabupaten Biak Numfor," ujar Herry.
Baca juga: Kadisdikbud Kalbar Tegaskan Tidak Ada Pungutan PPDB
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Biak jadwal penerimaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak, SD, SMP dan SMA/SMK berlangsung serentak mulai 25 Juni 2019.
Tinggalkan Komentar