Ilustrasi: Pixabay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi yang diterapkan sejak Tahun 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Selasa (18/6), Muhadjir meminta pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata dia.
Baca juga: Sama Seperti Jakarta, PPDB Depok Terapkan Sistem Zonasi Berkeadilan
Penerapan sistem zonasi, kata Muhadjir, digunakan untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
Kemudian, Muhadjir melanjutkan, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini, kata Muhadjir, diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," kata Muhadjir.
Baca juga: Mendikbud: Zonasi PPDB Bisa Petakan Persoalan Pendidikan di Daerah
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), Muhadjir menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud, kata Muhadjir, tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tinggalkan Komentar