Cari

Disdik Garut Bantah Ada Pungutan Liar kepada Guru CPNS

Ilustrasi stop korupsi, Foto: Pixabay

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat membantah ada pungutan liar kepada sejumlah guru CPNS di Kecamatan Cikelet seperti yang sudah ramai diberitakan di beberapa media massa. Bantahan tersebut berdasarkan penelusuran tim Disdik di lapangan.

"Tidak ada seperti yang diberitakan itu, kalau bentuknya syukuran tapi tidak dikoordinir itu silakan, yang salah justru kalau dikoordinir," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Totong di Garut, Selasa, 19 Juni 2019.

Ia menuturkan, Disdik Garut telah mendapatkan laporan dugaan pungutan liar itu, kemudian menelusurinya hingga menyimpulkan bahwa tidak ada iuran ilegal menimpa guru yang baru lolos masuk CPNS.

Hasil pengakuan pihak terkait, kata Totong, pungutan itu untuk kegiatan syukuran, namun jika ada paksaan atau merugikan pihak lain maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Bentuknya itu bukan pungli, hanya bentuk syukuran saja, apapun praktiknya kalau merugikan akan ditindak," katanya.

Ia menyampaikan, Disdik Garut selama ini tidak memerintahkan melakukan praktik pungutan tersebut, bahkan seluruh pegawai di lingkungan Disdik diinstruksikan tidak melakukan pemungutan yang melanggar aturan.

"Disdik telah mengeluarkan surat edaran agar tak ada iuran ilegal di lingkungan pendidikan, kenapa juga harus minta kan kita sudah digaji negara," katanya.

Ia mengatakan, seluruh pegawai negara telah mengetahui aturan dan kewajibannya apabila menemukan praktik pungutan liar untuk segera melaporkannya.

Namun jajaran Disdik Garut, kata Totong, terus menyampaikan berbagai informasi tentang aturan sekaligus memberikan pembinaan kepada guru agar meningkatkan kinerjanya untuk mencerdaskan anak bangsa.

"Saat ini para PNS (guru) harus berpikir untuk memajukan pendidikan di Garut," katanya.

Lipsus Selanjutnya
Agar Pendidikan Merata, Mendikbud Minta Pemda Beri Pemahaman Zonasi Pada Masyarakat
Lipsus Sebelumnya
Hari ini, 4.160 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa di 34 Provinsi

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar