Ilustrasi korban kekerasan seksual, Foto: Pixabay
Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting telah menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Rancangan Peraturan Rektor ini disusun selama kurang lebih 6 bulan melalui diskusi internal, workshop dengan berbagai pakar, dan pembahasan kritis dengan perwakilan mahasiswa serta penerimaan masukan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta," kata Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhajir Muhammad Darwin melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Rancangan peraturan itu, kata Muhajir, disusun sebagai upaya untuk mewujudkan jaminan UUD NRI Tahun 1945, yaitu perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat, serta hak atas rasa aman bagi civitas academika UGM dan masyarakat umum. Selain itu juga merespons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Baca juga: Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibahas DPR - Pemerintah
Pakar yang dilibatkan dalam diskusi meliputi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Universitas Sebelas Maret, Manajemen Etik dan Penguatan Integritas (MEPI) UGM.
Menurut Muhajir, bahan untuk menyusun adalah bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait, bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, jurnal, dan buku yang menunjang bahan hukum primer. Selanjutnya, bahan hukum tersier berupa kamus bahasa maupun kamus hukum.
"Secara substantif, rancangan peraturan rektor ini mengatur tujuh ruang lingkup, yaitu jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan," kata Muhajir.
Pengaturan terpadu tersebut untuk pencegahan dan penanganan yang berdasarkan atas perlindungan atas hak asasi manusia secara independen, imparsial, berintegritas, dan berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Muhajir menjelaskan, rancangan peraturan rektor ini mendorong universitas untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu, Gender Focal Point, dan Komite Etik Penanganan Kekerasan Seksual.
Adapun tim yang dipimpin Muhajir beranggotakan: Prof. Dr. Faturochman, M.A., Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., E.D.,Ph.D., Sp.O.G. (K), Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, S.I.P., M.P.P., Tri Hayuning Tyas, S.Psi., M.A., serta Dr. Ir. Aswati Mindaryani, M.Sc.
Di samping itu, penyusunan rancangan peraturan juga melibatkan tim teknis yang beranggotakan Laras Susanti, S.H., L.L.M., Muhammad Fatahilah Akbar, S.H., L.L.M., dan Faiz Rahman, S.H., L.L.M.
Baca juga: Kemen PPPA Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Rancangan peraturan rektor ini, kata Muhajir, telah disampaikan kepada Rektor UGM, kemudian akan melalui pembahasan di senat akademik.
Ia memberikan apresiasi terhadap unsur-unsur civitas academica serta masyarakat yang telah menunjukkan keterlibatan melalui serangkaian diskusi kritis di lingkungan universitas. Dukungan dari berbagai pihak, menurut dia, sangat diperlukan demi tercapainya tujuan rancangan peraturan rektor ini.
"Kami berharap rancangan peraturan rektor ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan," kata Muhajir.
Tinggalkan Komentar