Cari

Ini Syarat Pekerja Dapat BLT Rp 600.000

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menetapkan syarat pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam beleid yang ditandatangani Ida pada 14 Agustus 2020, sedikitnya ada enam syarat yang harus dipenuhi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, untuk bisa mendapatkan BLT Rp 600.000 per bulan.

 

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Baru akan Datang, UB: Waspada Penularan Covid-19 di Kos-kosan

 

Pertama, pekerja tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Kedua, pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, mereka harus benar-benar berstatus pekerja atau buruh penerima gaji/upah.

Keempat, kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus aktif sampai dengan Juni 2020.

Kelima, pekerja harus aktif ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta, sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca juga: Siswa SLB Ikuti Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

 

Keenam, pekerja harus memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi mereka yang memenuhi syarat, maka nantinya akan menerima bantuan pemerintah berbentuk subsidi Gaji/Upah, yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 (empat) bulan.

Pemerintah akan memberikan BLT Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang bergaji Rp 5 juta. Hal ini untuk meringankan beban mereka dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). Rencananya BLT ini akan diberikan kepada sekitar 15 juta pekerja. 

Lipsus Selanjutnya
Sore Ini Ada Fenomena Perigee, Bulan Akan Tampak Lebih Besar
Lipsus Sebelumnya
DPR: Pemaksaan Pendidikan Militer di Kampus Langgar HAM

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar