Ilus: Priyo Danu Pasopati/Dictio Community
Schoolmedia News, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan, penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan, tapi bukan berbentuk pendidikan militer.
"Karena Pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan. Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela. Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Sukamta di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Senayan Minta Nadiem Buat Kurikulum Darurat
Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menambahkan bahwa dalam Undang-Undang RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan.
Pada pasal 17 disebutkan bahwa komponen pendukung itu bersifat sukarela. Demikian juga pada pasal 28, diatur bahwa komponen cadangan juga bersifat sukarela.
"Artinya, tidak ada wajib militer di sini. Bagi perguruan tinggi dipersilakan menyelenggarakan PKBN atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Baru akan Datang, UB: Waspada Penularan Covid-19 di Kos-kosan
Jika kampus ingin menyelenggarakan, kata Sukamta, bisa misalnya dengan menghidupkan kembali mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan dengan modifikasi program sedemikian rupa tidak hanya teori tatap muka di kelas.
"Bisa dikombinasi dengan Pendidikan outdoor misalnya, tapi juga bukan berbentuk Pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan," kata dia.
Diketahui, Kementerian Pertahanan berencana menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukkan program pendidikan militer dan bela negara dalam kurikulum perguruan tinggi.
Tinggalkan Komentar