Cari

MUI Sebut Kurban Secara Online Tidak Ada

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan, kurban secara online itu tidak ada. Yang ada kurban yang diwakilkan sah secara akad.

"Kurban online itu tidak Ada. Kurban itu menyembelih dan memotong hewan kurban, di hari Idul Adha dan di hari tasyrik," kata Anwar Abbas di Jakarta, 24 Juli 2020, melansir dari laman RRI.

 

Baca juga: Pemilihan Organisasi Penggerak, Kemdikbud Klaim Berhati-hati

 

Anwar pun mengungkapkan, istilah kurban secara online terjadi bila seseorang berada di tempat yang jauh dan tidak bisa melakukan kurban di daerah tersebut.

Ia pun menyarankan, bila seseorang ingin melakukan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah ini dan di lingkungan sekitarnya ada pihak yang menyelenggarakan, maka lebih baik langsung menyerahkan hewan tersebut kepada panitia.

"Kurban online itu jauh dari kita, yang kita wakilkan dan dilakukan oleh kumpulan orang lain. Dimana transaksi dengan orang itu secara online, akadnya mewakilkan, sudah jelas institusinya. Ya boleh korban kita," ujarnya.
 

Lipsus Selanjutnya
Karena Covid-19, ACT: Kurban Secara Online Diminati Masyarakat
Lipsus Sebelumnya
Perusahaan CSR Dapat Dana, DPR: Kemendikbud Lukai Guru

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar