Kegiatan belajar mengajar, Foto: Pixabay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi mencegah terjadinya kecurangan di sekolah.
"PPDB ini salah satu cara mencegah kecurangan. Sama halnya seperti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada UN," ujar Mendikbud dalam seminar di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Sebelum dilaksanakan UNBK, kata Muhadjir, kecurangan kerap terjadi. Ia menyebut ada di suatu daerah yang soal ujiannya tidak sampai di sekolah, dan dikerjakan di kecamatan karena jarak ke sekolahnya mencapai empat jam dan beda pulau pula. Akhirnya, kata Muhadjir, soal UN yang masih berbasis kertas itu dikerjakan selain siswanya.
"Begitu sekolah yang UN pakai kertas ganti ke UNBK nilainya langsung turun,"kata Muhadjir.
Baca juga: Kepsek Mataram: PPDB Zonasi Percepat Peningkatan Mutu Sekolah
Ia menambahkan memang kualitas pendidikan penting, namun apa artinya jika tidak jujur. Dengan nilai UN yang salah, kata Muhadjir, maka langkah yang diambil untuk perbaikan pendidikan juga salah.
Oleh karena itu, kata Muhadjir, hasil yang diraih dengan jujur menentukan langkah perbaikan apa yang diambil.Begitu juga dengan PPDB, yang mana sebelumnya banyak terjadi praktik kecurangan, namun dengan sistem zonasi hal itu tidak terjadi lagi.
"Banyak yang harus diselesaikan, seperti praktik curang pada PPDB, jual beli kursi, titipan pejabat hingga ada kepala sekolah yang sengaja membuka kelas tambahan padahal PPDB telah selesai," katanya.
Baca juga: Jumlah Sekolah Terbatas, Disdik Jayawijaya Belum Terapkan Zonasi Pada PPDB
Dia menambahkan selama kecurangan masih terjadi pada saat PPDB maupun UN, maka Indonesia akan sulit untuk maju. Maka dengan PPDB berbasis zonasi tersebut, kata Muhadjir, dapat mencegah terjadinya kecurangan.
Setelah PPDB, sistem zonasi juga akan diterapkan pada pendistribusian guru maupun pembangunan sarana prasana. Hal itu dikarenakan dengan sistem zonasi, baru ketahuan jika ada daerah yang tidak memiliki sekolah. Oleh karena itu, pihaknya dorong pemerintah daerah untuk membangun pendidikan di daerahnya.
Tinggalkan Komentar