Cari

Kemendikbud Usulkan Kebijakan Zonasi Ditingkatkan Jadi Perpres

Ilustrasi siswa, Foto: Pixabay


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detail. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya," Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang, di Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Peningkatan aturan ini, kata Chatarina, dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah. Selama ini sinergi sudah terjalin, terutama pada tingkat pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).

 

Baca juga: Kepsek Mataram: PPDB Zonasi Percepat Peningkatan Mutu Sekolah

 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khamim mengatakan saat ini pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Sinergi sudah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk teknis diserahkan pada pemerintah daerah contohnya apakah nanti buka rombongan belajar baru atau tidak, itu sepenuhnya pada Pemda," kata Khamim.

 

Baca juga: 8 Kementerian/Lembaga Akan Bersinergi dalam Sistem Zonasi Pendidikan. Siapa Saja?

 

Hal itu menjawab ada sekitar 24 siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari, Indramayu, yang tidak diterima di SMP negeri alasannya karena sekolah sudah penuh. Para siswa SD itu akhirnya bisa diterima di sekolah, setelah SMPN 1 Lohbener menampung 24 siswa dari SDN 2 Sukasari, Kecamatan Arahan, Indramayu.

"Kami memang memutuskan agar SMPN 1 Lohbener membuka satu rombongan belajar tertentu dengan tersedia ruang kelas dan tenaga pendidiknya, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan," kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo.

Berita Selanjutnya
Problem Solving Jadi Kriteria Penilaian OSN 2019 Bidang Komputer 
Berita Sebelumnya
Ada Paket Gas Racun Saraf, Facebook Kosongkan 4 Gedungnya

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar