Cari

8 Kementerian/Lembaga Akan Bersinergi dalam Sistem Zonasi Pendidikan. Siapa Saja?

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar, Foto: Pixabay

 

Sebanyak delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Saat ini pemerintah sedang membahas isi dari peraturan presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan, di dalamnya akan dilibatkan kementerian/lembaga terkait, karena sistem zonasi tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja," kata Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Dia mengatakan peraturan presiden tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.

 

Baca juga: Kepsek Mataram: PPDB Zonasi Percepat Peningkatan Mutu Sekolah

 

Chatarina menjelaskan kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu juga termasuk Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

Kemendagri, kata Chatarina, akan mengkoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya untuk diikutkan dalam zonasi pendidikan,dan Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

Selain itu, KemenPUPR bertugas untuk membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.

 

Baca juga: Kadisdikbud: Penerimaan Siswa Tidak Ditentukan dari Kecepatan Mendaftar

 

Zonasi ini, kata Chatarina, tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, tetapi, sistem zonasi juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan

"Selama ini kita belum bisa petakan berapa kebutuhan guru yang harus direkrut melalui CPNS, dengan zonasi maka kita dapat memetakan berapa banyak guru yang dibutuhkan," kata Chatarina.

Dia juga mengatakan Perpres tersebut akan rampung pada tahun ini.

Berita Selanjutnya
Ada Paket Gas Racun Saraf, Facebook Kosongkan 4 Gedungnya
Berita Sebelumnya
PPDB di Bandarlampung Terkendala Kurang Akuratnya Sistem Pemetaan Lokasi

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar