Cari

Dinas Pendidikan Kotim Anggap Wajar Kritikan Berlakunya Zonasi PPDB

Ilustrasi siswa, Foto: Pixabay

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Suparmadi menganggap kritikan dan masukan dari masyarakat terhadap sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan hal wajar.

"Penolakan secara langsung tidak ada, tapi masukan dan kritikan itu biasa. Kami yakin sistem zonasi ini terbaik dan sangat bermanfaat untuk pemerataan sebaran dan kualitas pendidikan," kata Suparmadi didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhammad Irfansyah di Sampit, pada Selasa, 25 Juni 2019.

Pemberlakuan sistem zonasi, kata Suparmadi, merupakan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dilaksanakan di seluruh daerah. Bagi Kotawaringin Timur, Suparmadi menjelaskan, ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sistem zonasi PPDB.

"Hari ini merupakan hari pertama PPDB tingkat SMP. Hasil pemantauan di sejumlah sekolah, khususnya di kawasan Kota Sampit, semua berjalan lancar," kata Suparmadi. 

 

Baca juga: Mendikbud: Penerapan Zonasi Sifatnya Fleksibel

 

Animo masyarakat, kata Suparmadi, sangat tinggi. Pemerintah, Suparmadi melanjutkan, tidak ada menetapkan sekolah tertentu sebagai sekolah favorit.

"Semua sekolah diberlakukan sama dan sama-sama didorong serta difasilitasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masing-masing," kata Suparmadi.

Pemerintah ingin memberdayakan semua satuan pendidikan, salah satunya melalui pemberlakuan sistem zonasi. Sistem ini akan membuat pemerataan sebaran siswa dan mutu pendidikan.

"Dengan sistem zonasi, tidak terjadi lagi penumpukan di sekolah yang dianggap favorit. Zonasi juga untuk memberikan kesempatan kepada anak yang dekat dengan sekolah untuk menimba pendidikan di sekolah itu," ujar Suparmadi.

Dinas Pendidikan sudah menghitung jumlah lulusan dan daya tampung. Suparmadi meyakinkan sekolah yang ada akan mampu menampung seluruh siswa asalkan semua mau sekolah sesuai zona tempat tinggal masing-masing.

Suparmadi menegaskan, belum ada informasi bahwa sistem zonasi dibatalkan. Informasi terbaru hanyalah perubahan persentase atau kuota penerimaan siswa baru sesuatu zona sekolah.

 

Baca juga: Kadisdikbud: Penerimaan Siswa Tidak Ditentukan dari Kecepatan Mendaftar

 

Sebelumnya, persentase PPDB sistem zonasi ditetapkan sebesar 90 persen siswa baru sesuai zona, lima persen siswa berprestasi dan lima persen siswa pindahan. Ketentuan terbaru yaitu 80 persen siswa baru sesuai zona, 15 persen siswa berprestasi, dan 5 persen siswa pindahan.

Sistem zonasi tetap memberi kesempatan bagi siswa mendaftar sekolah di luar zona atau kecamatan tempat tinggalnya. Caranya yaitu melalui jalur prestasi yang kuotanya ditetapkan sebesar 15 persen dari total kuota siswa baru.

Berita Selanjutnya
Jaga Transparansi Penggunaan Dana BOS, Kemdikbud Luncurkan SIPlah
Berita Sebelumnya
Yuk Ikuti Sayembara Maskot Asian Games Berhadiah Rp 246 Juta!

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar