Cari

Sekda: Jangan Ada Pungli Penerimaan Siswa Baru di Sekolah Negeri

Ilustrasi pungutan liar, Ilus: Pixabay

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Eskop memberikan peringatan kepada pihak sekolah, tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di daerah itu untuk tidak melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2019/2020.

"Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah mencanangkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun dan untuk tingkatan SMA maupun SMK juga telah ditangani Pemprov Kalteng. Intinya, pemerintah telah mencanangkan sekolah gratis, jadi tidak boleh ada pungutan liar maupun sejenisnya," kata Eskop di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu, 23 Juni 2019.

Ia mengatakan pungutan yang tidak diperkenankan tersebut, khusus pada sekolah yang berstatus negeri, bukan untuk sekolah dengan status swasta. Sekolah yang berstatus swasta, kata Eskop, bisa saja melakukan pungutan, namun jangan sampai membebani keuangan orang tua siswa.

 

Baca juga: Peneliti: Zonasi Sekolah Harus Pertimbangkan Keleluasaan Pemda

 

Pungutan di sekolah berstatus swasta diperkenankan karena tidak terikat dengan ketentuan perundangan yang mengaturnya, kecuali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, kata Eskop, pungutan di sekolah berstatus negeri, harus berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku atau kesepakatan yang dibuat melalui Komite Sekolah dengan orang tua dan berdasarkan azas kewajaran.

Eskop menegaskan dalam ketentuannya, pemerintah menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak.

"Jangan sampai masyarakat miskin tidak dapat bersekolah hanya karena adanya pungutan yang membebani," ucap dia.

 

Baca juga: Mendikbud: Penerapan Zonasi Sifatnya Fleksibel

 

Pemerintah daerah, kata Eskop, sudah hadir di masyarakat, terutama mereka yang memang benar-benar membutuhkan bantuan dan konsisten dalam memajukan dunia pendidikan.

"Jangan ada lagi siswa miskin yang tidak bersekolah dikarenakan pemerintah daerah sudah menanggung biaya dengan memberikan beasiswa," katanya.

Selain itu, kata dia, penerimaan siswa baru hendaknya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy per 31 Desember 2018.

Berita Selanjutnya
Kadisdikbud: Penerimaan Siswa Tidak Ditentukan dari Kecepatan Mendaftar
Berita Sebelumnya
Ada Iklan Rokok, KPPPA: Internet di Indonesia Belum Layak Anak

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar