Cari

Ada Iklan Rokok, KPPPA: Internet di Indonesia Belum Layak Anak

Foto: Pixabay

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai internet di Indonesia belum layak anak karena masih ada iklan rokok yang mudah diakses dan dilihat anak-anak.

"Sebagai contoh, salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak adalah tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok. Bila masih ada iklan rokok, berarti internet di Indonesia belum layak anak," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin di Jakarta, pada Minggu, 23 Juni 2019.

 

Baca juga: Asap Rokok Picu Pneumonia Pada Balita

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kata Lenny, sedang dalam proses mewujudkan internet yang layak anak, salah satunya dengan memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang terlibat di internet tentang perlindungan anak.

Dewan Pers, kata Lenny, atas dorongan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

"Media yang masih mengiklankan produk rokok, belum bisa dikatakan sebagai media yang ramah anak. Di sisi lain, juga penting penguatan anak sebagai pengguna media diedukasi tentang akses informasi yang layak dikonsumsi," kata Lenny.

Lenny mengatakan KPPPA secara prinsip mendukung pemblokiran iklan rokok karena iklan rokok di internet paling mudah dilihat dan diakses anak-anak.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan keseriusan  pemerintah untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

"Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata Nila Moeloek dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6).

 

Baca juga: Lindungi Perempuan dan Anak, Pemda Susun Rencana Induk Penuhi Hak Mereka

 

Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Terkait dengan regulasi ini, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang membahasnya.

Berita Selanjutnya
Sekda: Jangan Ada Pungli Penerimaan Siswa Baru di Sekolah Negeri
Berita Sebelumnya
200 Anak Imigran Siap Bersekolah di SD Pekanbaru

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar