Cari

Mendikbud: Penerapan Zonasi Sifatnya Fleksibel


 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersifat fleksibel atau tidak kaku.

"Kalau dalam satu zona itu tidak ada sekolah, bisa diperlebar zonanya, karena kan sifatnya lentur atau fleksibel. Diperlebar hingga ada sekolah di zona itu," ujar Muhadjir di Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019.

 

Baca juga: Peneliti: Zonasi Sekolah Harus Pertimbangkan Keleluasaan Pemda

 

Ia menambahkan zona tidak berbasis wilayah administratif melainkan keberadaan sekolah, populasi siswa dan radius. Jadi, kata Muhadjir, kalau tidak ada sekolahnya, maka diperluas hingga ada sekolah yang masuk ke dalam zona itu.

"Jadi masalah teknis seperti itu diserahkan kepada pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang tahu wilayahnya," kata Muhadjir.

Sistem zonasi, kata Muhadjir, sudah diterapkan di sejumlah negara yakni Jepang, Inggris dan saat ini Malaysia juga menerapkan sistem itu.

 

Baca juga: Dikbud Kalbar; Sistem Zonasi akan Munculkan Sekolah Favorit Baru

 

"Pada awalnya di Jepang juga tidak sempurna seperti saat ini. Tapi terus diperbaiki hingga seperti saat ini," kata Muhadjir menjelaskan.

Sistem zonasi diyakini bisa menjadi salah satu upaya untuk melakukan pemerataan pendidikan. Melalui sistem itu, Muhadjir optimistis bisa menghilangkan kastanisasi sekolah atau pembedaan sekolah favorit dan nonfavorit.

Berita Selanjutnya
Masyarakat Jayapura Minta Kualitas Sekolah Ditingkatkan Pascazonasi
Berita Sebelumnya
Peneliti: Zonasi Sekolah Harus Pertimbangkan Keleluasaan Pemda

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar