Cari

Peneliti: Zonasi Sekolah Harus Pertimbangkan Keleluasaan Pemda

Foto: Pixabay

 

Peneliti The Indonesia Institue (TII) Nopitri Wahyuni mengatakan aturan sistem zonasi sekolah harus mempertimbangkan keleluasaan pemerintah daerah menerapkan peraturan itu.

"Pemerintah daerah harus mendapatkan keleluasaan untuk menerapkan prinsip sistem zonasi dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan daerah," kata Peneliti Bidang Sosial TII Nopitri di Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019.

Nopitri mengatakan kebebasan memilih sekolah yang terbaik juga seyogyanya menjadi hal yang patut dipertimbangkan.

"Perlu ada kebebasan bagi siswa dan orang tua murid untuk memilih sekolah yang terbaik," kata Nopitri.

 

Baca juga: Keuntungan Sekolah Dekat dengan Rumah bagi Sekar

 

Menurut dia, setiap pihak tidak bisa mengabaikan bahwa kualitas antarsekolah tidak merata. Sembari berjalan beriringan, Nopitri menjelaskan, pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap pembinaan sekolah untuk mendorong performa mereka dalam memberikan layanan pendidikan.

Seiring optimalisasi pemerataan akses, kata Nopitri, penerapan sistem zonasi harus dibarengi dengan pemerataan kualitas. Kendala infrastruktur, persebaran dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik serta kualitas sekolah, kata Nopitri, diharapkan dapat diperbaiki seiring optimalisasi sistem zonasi.

Sistem zonasi  sebagaimana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan prinsip sistem itu melihat dari praktik di negara-negara maju, seperti Jepang, negara-negara Skandinavia, Amerika, Australia, Jerman dan Malaysia.

 

Baca juga: BMKG: Suhu Terendah di Yogyakarta Sentuh 18 Derajat Celcius

 

"Sistem zonasi hakikatnya baik. Meratakan akses pendidikan tanpa melihat latar belakang sosio-ekonomi dan kemampuan. Merobohkan label sekolah favorit atau tidak favorit yang mana masyarakat masih terpaku dengan hal tersebut," kata dia.

Jika sistem zonasi diterapkan, Nopitri mengatakan, maka perlu dipantau dan dievaluasi, terutama dari aspek transparansi, inklusivitas dan akuntabilitasnya.

Dengan demikian, kata Nopitri, keadilan dalam pengelolaan pendidikan dapat diupayakan dengan baik dan didorong untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Berita Selanjutnya
Mendikbud: Penerapan Zonasi Sifatnya Fleksibel
Berita Sebelumnya
PPDB Daring, Calon Siswa Wajib Ambil Token

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar