Cari

370 Pengunjuk Rasa Pelajar dan Mahasiswa di Seputar Gedung DPR Ditangkap dan Mendapat Kekerasan


Schoolmedia News Jakarta  == Suasana di depan Polda Metro Jaya pada Senin malam, 25 Agustus 2025, dipenuhi raut cemas keluarga yang menunggu kabar. Anak, saudara, hingga rekan mereka sebagian besar masih remaja tidak kunjung kembali usai mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. Dari pemantauan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), sebanyak 370 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan diangkut paksa ke Polda Metro Jaya.

Badan saya penuh luka, dipukul, ditendang. Kami dipaksa duduk jongkok berjam-jam, ujar seorang mahasiswa, dengan suara bergetar, ketika ditemui tim advokasi di lokasi penahanan. Cerita serupa bergema dari puluhan tahanan lain yang mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama dalam proses pendataan oleh kepolisian.

TAUD menilai praktik yang dilakukan kepolisian bukan sekadar pengamanan, melainkan bentuk penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia. KUHAP sebagai aturan baku proses hukum tidak mengenal istilah pengamanan. Artinya, apa yang terjadi justru menyalahi prosedur hukum.

Situasi ini mengulang pola lama: akses bantuan hukum dan kunjungan keluarga dibatasi, bahkan ditutup sama sekali. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 200 orang anak di bawah umur ikut ditahan tanpa pendampingan orang tua, pengacara, maupun perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ini jelas melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tegas Arif Maulana, perwakilan YLBHI dalam TAUD.

Dari pantauan, sejumlah demonstran yang ditahan mengalami luka memar hingga berdarah. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan dalam kondisi mereka kelelahan, yang menurut TAUD dapat dikategorikan sebagai penyiksaan (torture) berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.

Tidak hanya massa aksi, jurnalis pun menjadi korban. Seorang pewarta foto Antara dilaporkan mengalami kekerasan saat meliput. Kekerasan berulang tanpa pertanggungjawaban hukum membuat jaminan kemerdekaan pers semakin rapuh, kata Gema Gita Persada dari LBH Pers. Padahal, kebebasan pers dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.

TAUD menegaskan, hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Penangkapan besar-besaran dan perlakuan represif justru mempersempit ruang sipil. Kami melihat ada pembiaran oleh negara terhadap praktik pelanggaran HAM ini, ujar Andrie Yunus dari KontraS.

TAUD juga menyoroti adanya tes urine paksa yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa pendampingan pengacara, serta interogasi ilegal dengan berita acara yang tidak dikenal dalam KUHAP. Semua praktik itu dianggap sebagai cara mencari-cari kesalahan di tengah ketiadaan bukti.

Dalam pernyataan bersama masyarakat sipil :

  1. Menghentikan tindakan represif dan mengedepankan prinsip proporsionalitas sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar internasional penggunaan kekuatan.

  2. Melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap anggota kepolisian yang brutal terhadap demonstran dan jurnalis.

  3. Membuka ruang pemantauan bagi lembaga independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, Komnas Perempuan, dan KPAI agar pelanggaran tidak terus berulang.

Demonstrasi adalah bentuk partisipasi warga, bukan ancaman negara ujar Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta. Kami mendesak agar kepolisian menjamin kebebasan berekspresi dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap rakyat yang bersuara.

Aksi massa yang berujung luka ini menyisakan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar berdiri di pihak rakyat, atau justru melanggengkan represi? Bagi keluarga yang anaknya belum pulang, demokrasi kini terasa tidak lebih dari sebuah janji.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Tindakan Kekerasan, Represif Hingga Ekspresif Aparat Perburuk Citra Pemerintah
Berita Sebelumnya
Kemendikdasmen Siap Distribusi IFP ke Satuan PAUD, Waspadai Dampak Buruk Bagi Kesehatan Mata Anak Usia Dini

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar