Cari

KPK Pastikan Korupsi Kuota Haji Terjadi di Era Menag Yaqut


KPK Pastikan Ada Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus, Pejabat Kemenag Sudah Diperiksa

Schoolmedia News Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat internal Kemenag serta pihak terkait lainnya dalam upaya mengungkap skandal yang berpotensi mencoreng tata kelola ibadah paling suci umat Islam ini.

“Sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal. Dari pihak kementerian, kemudian dari pihak yang lain-lain,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan untuk mengumpulkan dan menguatkan alat bukti. Jika ditemukan indikasi yang cukup, maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, karena menyangkut kepercayaan publik serta menyentuh aspek keagamaan yang sangat sensitif.


Indikasi Penyalahgunaan Kuota Haji Khusus

Dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan awal KPK terkait distribusi kuota haji khusus yang tidak transparan, serta adanya dugaan praktik jual beli kuota oleh oknum tertentu. Skema yang digunakan diduga melibatkan manipulasi data jemaah, persekongkolan dalam penunjukan travel penyelenggara, hingga aliran dana yang tidak jelas dari dan ke sejumlah pihak di luar prosedur resmi.

KPK menduga bahwa sebagian kuota haji khusus, yang semestinya diberikan kepada jemaah berdasarkan daftar tunggu dan kriteria tertentu, justru diperjualbelikan secara ilegal dengan harga fantastis. Kuota yang sangat terbatas dan permintaan tinggi dari calon jemaah dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Sejauh ini, menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan telah dilakukan terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), termasuk beberapa nama yang terlibat dalam sistem pengalokasian kuota haji khusus. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) yang diduga menerima kuota secara tidak wajar.

“Ini bagian dari proses awal. Kami telusuri apakah ada penyimpangan prosedur atau potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan sistematis,” ungkap Setyo.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil dengan sangat hati-hati karena menyangkut sensitivitas sektor keagamaan dan risiko gangguan terhadap pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan.

Reaksi Publik dan Desakan Transparansi

Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari publik dan kalangan legislatif. Banyak pihak mendesak Kemenag untuk membuka data kuota haji secara transparan, termasuk siapa saja yang menerima kuota haji khusus dan mekanisme pengalokasiannya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan, meminta KPK untuk tidak ragu-ragu mengungkap semua pihak yang terlibat. “Kami sudah lama mendengar isu jual beli kuota haji khusus, dan ini menjadi luka lama yang belum pernah tuntas. Bila terbukti, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap umat,” ujar seorang anggota dewan yang enggan disebut namanya.

Kemenag Janji Kooperatif

Kementerian Agama melalui juru bicaranya menyatakan siap mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus ini. “Kami tidak akan menoleransi praktik-praktik koruptif dalam penyelenggaraan ibadah haji. Jika ada oknum internal kami yang terlibat, tentu akan ditindak tegas,” ujar jubir Kemenag.

Kemenag juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem alokasi dan distribusi kuota haji khusus, serta memperkuat sistem pelaporan berbasis digital untuk menutup celah penyalahgunaan.

Potensi Efek Domino

Pengamat hukum dan tata kelola haji, Ahmad Sobari, menyebut bahwa pengusutan kasus ini bisa membuka kotak pandora persoalan yang selama ini disimpan rapat-rapat. “Jika benar terjadi jual beli kuota, ini menandakan ada sistem yang rusak dan dibiarkan. Ini tak hanya menyangkut hukum, tetapi juga etika birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi momentum besar untuk reformasi total pengelolaan haji di Indonesia, termasuk evaluasi terhadap regulasi yang mengatur kuota haji khusus, relasi antara pemerintah dan PPIH, serta kontrol publik dalam penetapan jemaah.

KPK telah memastikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji bukan sekadar rumor. Langkah pemeriksaan terhadap pejabat Kemenag dan pihak lainnya menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan ini menuju tahap yang lebih serius. Masyarakat pun menanti ketegasan lembaga antirasuah untuk membongkar praktik yang mencoreng kesucian ibadah dan keadilan sosial ini.

Pemerintah dan DPR diharapkan turut mengambil peran aktif untuk memastikan sistem haji Indonesia ke depan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan.

Tim Schoolmedia 


Berita Sebelumnya
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Lawan Upaya Penghapusan Dosa Orde Baru dan Reformasi 1998

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar