Cari

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem A Makarim Senin Pagi Dipanggil Kejagung



Schoolmedia News Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook di Kemendibudristek.

"Perkembangan penanganan perkara Pengadaan Chromebook 2019-2022, penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nadiem itu bakal dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI sekitar pukul 09.00 WIB.

Harli berharap, Nadiem bisa hadir memenuhi panggilan dari Jampidsus Kejakgung untuk diperiksa. "Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Harli.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim mengaku siap jika harus memberikan klarifikasi pada Kejagung RI berkaitan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook tersebut. Hal itu disampaikan Nadiem saat menggelar konferensi pers bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa (27/5/2025)

Harli menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.

Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli.

Tim Schoolmedia 


Berita Sebelumnya
Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas Pastikan Wajib Belajar 13 Tahun Mencakup Satu Tahun Prasekolah Masuk UU Sisdiknas 2025

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar