Schoolmedia News Jakarta -- Komisi X DPR-RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi, kesabaran, dan keteguhan hati pengurus dan anggota Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) atas kontribusinya dalam dalam mendidik generasi penerus bangsa sejak anak usia dini.
âPerjalanan pendidikan Taman Kanak-Kanak di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat ataupun mudah. Sejak masa awal kemerdekaan, para pendidik anak usia
dini telah menunjukkan keteguhan dalam mendirikan sekolah Taman Kanak-Kanak. (TK) secara swadaya, sering kali dengan keterbatasan fasilitas dan tanpa kepastian status kepegawaian,â ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman dalam peringatan 75 Tahun IGTKI-PGRI di Jakarta. Sabtu (24/5).
Dikatakan dari 360.000 guru TK anggota IGTKI-PGRI banyak di antara mereka yang mengajar dari rumah ke rumah, di balai-balai desa, atau ruang-ruang sederhana, dengan semangat yang luar biasa demi memberikan akses pendidikan bagi anak-anak bangsa Indonesia.
Terkait Revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade dianggap memerlukan pembaruan. Hal itu untuk menjawab tantangan zaman serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selama 22 tahun pemberlakuan UU Sisdiknas, banyak permasalahan yang muncul dan perlu dibenahi. Tidak hanya soal implementasi undang-undang itu sendiri, tetapi juga keterkaitan dengan regulasi lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pesantren, serta UU Pemerintahan Daerah.
Masukan yang telah diterima Komisi X DPR-RI paling banyak yaitu dorongan untuk memeratakan akses pendidikan, mengurangi kesenjangan, serta memberikan perhatian lebih kepada guru, terutama mereka yang mengabdi di sekolah luar biasa (SLB) dan mendampingi anak-anak penyandang disabilitas.
âBanyak persoalan di lapangan yang ternyata bisa diselesaikan jika regulasi yang dibuat lebih ramah dan bersahabat. Karena itu, revisi UU Sisdiknas ini akan berupaya menampung berbagai aspirasi dan praktik baik tersebut ke dalam pengaturannya,â ujarnya.
Komisi X DPR RI juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan berjalan sendiri, tetapi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan banyak pihak, termasuk dari daerah-daerah seperti Kalimantan Timur. âInsyaallah, dengan dukungan berbagai pihak, proses revisi UU Sisdiknas ini bisa berjalan lebih cepat dan menghasilkan regulasi yang baik. Target kami tahun ini atau tahun depan paling lambat sudah dapat disahkan,â ujarnya.
IGTKI-PGRI Garda Tetdepan
IGTKIâPGRI didirikan pada tahun 1950, sebagai wadah perjuangan kolektif para guru TK untuk meningkatkan kompetensi, memperjuangkan hak-haknya, dan mengangkat derajat profesi pendidik anak usia dini. Dalam rentang 75 tahun ini, IGTKIâPGRI telah menjadi garda terdepan dalam membina dan mendampingi jutaan guru TK di seluruh pelosok negeri, tak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Taman Kanak-Kanak bukan sekadar tempat bermain dan belajar, melainkan ruang awal di mana karakter, nilai-nilai moral, dan kecerdasan sosial-emosional anak- anak mulai terbentuk. Di sinilah sesungguhnya pondasi bangsa dibangun. Maka dari itu, perhatian negara terhadap guru-guru TK harus terus diperkuat dan dikonkretkan dalam kebijakan, anggaran, dan dukungan nyata di lapangan.
Dalam perjalanan sejarah pendidikan Indonesia, IGTKI tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga pewaris semangat para guru bangsa yang telah meletakkan dasar-dasar peradaban melalui pendidikan anak usia dini. Para pendiri bangsa memahami bahwa membangun manusia Indonesia dimulai dari pembentukan karakter dan nilai pada usia dini. Dalam konteks inilah, guru TK memiliki posisi strategis sebagai pemikul estafet kebangsaan yang pertama.
Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi pembentuk watak bangsa, yang menghidupkan nilai gotong royong, cinta tanah air, dan budi pekerti luhur dalam keseharian anak-anak. IGTKI menjadi simbol dari komitmen tersebut.
Dari perspektif akademik, kajian tentang pendidikan anak usia dini menegaskan bahwa tahun-tahun awal kehidupan merupakan masa emas (golden age) dalam perkembangan otak dan kepribadian anak. Intervensi pendidikan yang berkualitas di masa ini memiliki pengaruh jangka panjang terhadap kemampuan kognitif, sosial, dan emosional seseorang.
Oleh karena itu, peran guru TK sebagai pelaksana utama pendidikan pada masa usia dini sangatlah vital. IGTKI telah berkontribusi dalam mengembangkan berbagai pelatihan berbasis riset, kurikulum kontekstual, dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak. Ini adalah bukti bahwa IGTKI bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga pusat pemikiran dan inovasi pendidikan anak usia dini di Indonesia.
âSaya yakin, selama IGTKI tetap konsisten pada misinya mencerdaskan kehidupan bangsa sejak dini, Indonesia akan terus memiliki harapan besar di masa depan.
Saya sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI akan senantiasa hadir sebagai mitra strategis yang siap mendengarkan, memperjuangkan, dan memastikan bahwa peran guru TK mendapat tempat yang layak dalam kebijakan nasional;â ujarnya.
Poin Penting Revisi UU Sisdiknas
Berikut adalah poin-poin penting revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, yang diharapkan pada tahun 2026 dapat disahkan sebagai undang-undang baru:
1. Penyederhanaan dan Integrasi Tiga UU Pendidikan dan mengintegrasikan tiga undang-undang pendidikan:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah menyederhanakan regulasi pendidikan agar lebih selaras dan mudah diterapkan.
2. Penegasan Hak atas Pendidikan Sepanjang Hayat. Menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara sepanjang hayat, termasuk anak usia dini dan warga dewasa yang belum bersekolah.
3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Diperkuat. PAUD dijadikan bagian yang terintegrasi dan esensial dalam sistem pendidikan nasional. Penekanan pada pentingnya stimulasi tumbuh kembang dan pembentukan karakter sejak dini.
4. Pengakuan terhadap Semua Jalur Pendidikan. Menyejajarkan pendidikan formal, nonformal, dan informal sebagai bagian dari sistem nasional. Penilaian dan sertifikasi kompetensi bisa dilakukan lintas jalur.
5. Tunjangan dan Kesejahteraan Guru. Salah satu isu kontroversial: penghapusan frasa âtunjangan profesiâ dalam naskah awal revisi, yang memicu penolakan dari guru karena dikhawatirkan menghilangkan tunjangan sertifikasi. Pemerintah kemudian menyatakan tunjangan tetap ada dalam bentuk lain, tapi tetap menjadi isu krusial dalam pembahasan publik.
6. Penyesuaian dengan Perkembangan Zaman. Menyesuaikan isi kurikulum dan struktur pendidikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan dunia kerja, dan kompetensi abad 21. Mendorong pendidikan yang lebih kontekstual dan berbasis kompetensi.
7. Otonomi dan Akuntabilitas Satuan Pendidikan. Memberikan ruang lebih besar bagi sekolah dan perguruan tinggi untuk mengatur kurikulum dan pembelajaran, namun tetap dalam kerangka pengawasan nasional.
8. Penguatan Peran Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah diberi peran lebih strategis dalam pembiayaan, pengelolaan, dan evaluasi satuan pendidikan.
Dalam revisi RUU Sisdiknas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diusulkan untuk menjadi bagian dari wajib belajar 13 tahun. Ini berarti PAUD akan diakui sebagai jenjang pendidikan formal, dan pendidik PAUD dapat diakui sebagai guru.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga membahas pengakuan terhadap lembaga PAUD dan pendidik PAUD.
Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun
RUU Sisdiknas dan Wajib Ikut PAUD:
PAUD sebagai Wajib Belajar 13 Tahun:
Kemendikdasmen mengusulkan agar PAUD masuk dalam skema wajib belajar 13 tahun. Ini berarti setiap anak usia 5-6 tahun harus mendapatkan akses PAUD berkualitas, sesuai dengan pendidikan universal.
Pengakuan Pendidik PAUD:
RUU Sisdiknas memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagai guru satuan pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja pendidik PAUD.
Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD:
Revisi RUU Sisdiknas juga membahas tentang kesejahteraan guru PAUD, termasuk peningkatan penghasilan dan jaminan keselamatan kerja.
Penyetaraan Status Guru PAUD:
Ada usulan untuk menyetarakan status guru PAUD dengan guru di jenjang pendidikan formal.
Pendanaan PAUD:
Kebutuhan anggaran untuk PAUD juga menjadi topik pembahasan, terutama terkait perluasan akses layanan PAUD dan peningkatan kualitas.
Penyelenggaraan PAUD:
Ada usulan untuk menyatukan berbagai jenis lembaga PAUD menjadi satu lembaga terpadu yang juga menyediakan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK).
Peliput Eko B Harsono
Tinggalkan Komentar