Cari

PIP 2025 Mulai Dicairkan, Cek Status Penerima dengan NISN dan NIK


Schoolmedia News Jakarta  - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 telah memasuki tahap pencairan awal sejak 10 April 2025. Peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK kini sudah bisa mencairkan bantuan dana pendidikan melalui bank penyalur yang ditentukan. 

Sebelum menuju bank, penting untuk memastikan status sebagai penerima PIP secara daring. PIP  merupakan program  bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna mendukung kelanjutan pendidikan mereka. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima  PIP : 

Pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel atau perangkat digital lainnya dengan langkah berikut:

      • Klik Cari Penerima PIP

        • Masukkan NISN (Nonor Induk Siswa Nasional) 

          • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 

            • Klik Cek Penerima PIP

            Jika hasil pengecekan menunjukkan status sebagai penerima dan mencantumkan alokasi dana, maka peserta didik berhak mencairkan bantuan tersebut. 

            Tanda bahwa dana sudah tersedia adalah munculnya keterangan peserta didik  mendapatkan alokasi dana.

            Besaran Bantuan PIP Tahun 2025 Berdasarkan Jenjang :

            Jenjang Siswa Baru Siswa Akhir

            SD

            Rp450.000 / tahun

            Rp225.000 / tahun

            SMP

            Rp750.000 / tahun

            Rp375.000 / tahun

            SMA/SMK

            Rp1.800.000 / tahun

            Rp900.000 / tahun


            Kriteria Peserta didik Penerima PIP

            Pesert didik yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP antara lain:

              • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 

                • Terdaftar dalam keluarga miskin atau rentang miskin 

                  • Anggota Program Keluarga Harpan (PKH) 

                    • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

                      • Yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan/sosial 

                        • Korban bencana, konflik, atau musibah

                          • Siswa putus sekolah yang kembali belajar 

                            • Anak dari orang tau yang kehilangan pekerjaan, dipenjara, atau tinggal di lapas 

                              • Memiliki lebih dari tiga saudara serumah 

                                • Mengikuti pendidikan nonformal atau kursus 


                                Penggunaan Dana Bantuan:

                                Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan seperti:

                                  • Alat tulis

                                    • Seragam 

                                      • Perlengkapan sekolah

                                        • Transportasi

                                          • Kebutuhan pendukung pendidikan lainnya

                                          Penulis : Danang Suryo

                                          Editor : Gading Persada

                                          Penyunting : Andeliyumn


                                          Berita Selanjutnya
                                          Target Komisi X DPR-RI Revisi UU Sisdiknas Selesai Awal Tahun 2026
                                          Berita Sebelumnya
                                          Tahun Ini 70 % Satuan PAUD Diharapkan Laksanakan Program PAUD HI

                                          Berita Lainnya:

                                          Comments ()

                                          Tinggalkan Komentar