Cari

Tingkatkan Syiar Islam, Pemkab Pamekasan Kucurkan Rp 5 Miliar untuk Pesantren

Ilus: Pixabay

 

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tahun 2019 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 5 miliar untuk membantu dana operasional yayasan pendidikan Islam dan pendidikan pondok pesantren di wilayah itu. Dana tersebut diperuntukkan meningkatkan kualitas pendidikan dan peningkatan syiar Islam.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Pamekasan Syaifullah Farid Wadjdi di Pamekasan, mengatakan dana sebesar itu, merupakan akumulasi dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 3 miliar.

"Tahun lalu, sebesar Rp 3 miliar tapi tidak terserap, dan tahun ini Rp 2 miliar, sehingga total anggaran dana hibah untuk membantu yayasan dan pondok pesantren tahun ini sebesar Rp 5 miliar," kata Farid, pada Minggu, 16 Juni 2019.

Farid menjelaskan, anggaran tahun lalu tidak terserap, karena terkendala dana penerima bantuan. Pemkab, kata Farid, masih melakukan validasi data, agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Selain itu, kata Farid, yayasan dan pondok pesantren calon penerima bantuan tahun 2018 ada yang belum melengkapi persyaratan administratif, sehingga semua bantuan tidak bisa dicairkan.

"Saat ini, semua calon penerima bantuan sudah melengkapi berkas dan persyaratannya, dan jumlahnya sudah diketahui, bendasarkan pendataan awal yang dilakukan oleh Kesra Pemkab Pamekasan," katanya.

Menurut Farid, dari total anggaran Rp 5 miliar itu, nantinya akan dibagikan kepada 131 yayasan dan pesantren. Selain yayasan dan pondok pesantren, sebagian dari dana hibah senilai Rp 5 miliar ini, juga akan dialokasikan untuk membantu pembangunan 282 masjid yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima bantuan nantinya beragam. Masjid akan memperoleh bantuan Rp 10 juta, sedangkan pondok pesantren dan yayasan Rp 20 juta.

Berita Selanjutnya
Akademisi: Kasus SMK Bulukumba Adalah Penyalahgunaan Teknologi
Berita Sebelumnya
Pemuka Adat: Orang Tua Berperan Awasi Perilaku Anak

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar