Foto: Pixabay
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta memperluas sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA 2019 dengan mempersilakan calon siswa memilih lebih dari satu sekolah.
"Misalnya di (kelurahan) Terban itu bukan hanya di SMA 6 tapi juga (bisa memilih) di SMA 9, dan SMA 3. Jadi zonasi itu, anak masih bisa memilih lebih dari satu sekolah, bahkan tiga sekolah," kata Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji saat jumpa pers di Yogyakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Menurut Aji, semula petunjuk teknis (juknis) yang ada di Peraturan Kepala Disdikpora DIY menyebutkan bahwa di satu kelurahan calon siswa SMA hanya dapat memilih satu sekolah. Namun, kini telah diubah satu kelurahan memiliki tiga zona.
Baca juga: Jokowi Janjikan Perubahan Besar Pada Dunia Pendidikan
Bahkan dalam ketentuan tentang zonasi yang berlaku saat ini, calon siswa SMA bisa memilih tiga pilihan (konsentrasi) dalam satu sekolah. "Misalnya bisa memilih SMA 6 IPA, SMA 6 IPS, atau SMA 6 bahasa," kata dia.
Aji mengatakan perluasan sistem zonasi PPDB itu didasarkan pada rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng-DIY. Rekomendasi itu muncul karena ada aduan dan masukan dari masyarakat yang pada intinya belum siap dengan penerapan sistem zonasi secara penuh.
"Ada anak yang awalnya menginginkan sekolah di sekolah tertentu tetapi itu di luar zonanya, kecewa tidak bisa sekolah di sekolah tertentu. Kemudian ada anak yang merasa bakat dan minatnya tidak cocok di sekolah tertentu," kata dia.
Baca juga: Mendikbud: Penataan Guru Tidak Usah Buat Gelisah
Di luar itu, Aji melanjutkan, PPDB SMA 2019 di DIY akan tetap tersedia melalui tiga jalur. Pertama jalur prestasi sebesar 5 persen dari total daya tampung, kedua jalur zonasi 90 persen dari total daya tampung, dan ketiga jalur perpindahan orangtua 5 persen dari total daya tampung siswa.
Tinggalkan Komentar