Cari

Tanggulangi Perkawinan Anak, Kemenag Gelar Temu Konsultasi

Temu Konsultasi Penanggulangan Perkawinan Anak, Jumat (24/05), Sumber: kemenang.go.id

 

Meningkatnya peristiwa perkawinan anak di Indonesia membuat situasi negeri ini menjadi darurat perkawinan anak. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menyebutkan bahwa terdapat 13.251 putusan dispensasi perkawinan anak yang dikeluarkan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia pada 2018.

Hal ini tersebut terungkap oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di hadapan peserta Temu Konsultasi Penanggulangan Perkawinan Anak di Indonesia, Jumat (24/05). 

“Untuk diingat, ini fenomena gunung es. Jadi angka-angka itu baru angka permukaan yang sempat tercatat. Kita tidak tahu angka yang tidak tercatat,” kata Lukman, seperti dilansir dari kemenag.go.id

 

Baca juga: KPAI: Dispensasi Pada UU Perkawinan Masalah Bagi Anak

 

Lukman menyampaikan, Kementerian Agama menaruh perhatian besar terhadap peristiwa perkawinan anak. Beberapa studi, menurut Lukman, menunjukkan dampak sosial yang cukup besar akibat adanya perkawinan anak.

“Ini sangat serius. Karena kita tahu dampak dari perkawinan anak tidak semata masalah kesehatan, tapi juga masalah kesiapan alat-alat reproduksi, kesehatan anak, ibu, masalah kualitas sumber daya manusia, dan sebagainya. Yang lebih utama, ini menyangkut dampak sosial yang sangat luar biasa,” tutur Lukman.

“Mengapa kami concern (untuk mencegah perkawinan anak), karena ini secara langsung maupun tidak langsung juga berhubungan dengan kegiatan keagamaan kita,” kata Lukman melanjutkan.

Seringkali, kata Lukman, kegiatan agama dijadikan alat justifikasi atau pembenar untuk tindakan-tindakan tertentu terkait dengan perkawinan anak ini. Lukman berharap, peran semua pihak untuk mengatasi perkawinan anak ini.

“Ini fenomena gunung es yang harus segera diatasi,” kata Lukman tegas.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menyampaikan temu konsultasi ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi (judicial review) terkait pembedaan usia perkawinan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Ini yang membuat pertemuan ini harus dilakukan. Ini untuk menindaklanjuti putusan MK untuk menyelaraskan batas minimal perkawinan dan menyempurnakan regulasi terkait, serta upaya konkrit untuk mencegah perkawinan anak,” kata Amin.

 

Baca juga: Cegah Perkawinan Anak, KPPPA Gelar Rapat Koordinasi

 

Diskusi yang berlangsung selama hampir empat jam ini dipandu oleh Alissa Wahid. Tampak hadir dalam forum ini di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra, Deputi Bappenas Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Subandi, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Leny Nurhayatin Rosalin, dan Staf Khusus Presiden Siti Ruhaini.

Forum ini juga dihadiri para aktivis seperti Lies Marcoes, Zoemrotin K. Soesilo, KH Husein Muhammad, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia, perwakilan Save The Children Indonesia, hingga akademisi seperti Zahrotun Nihayah dari UIN Jakarta.

Berita Selanjutnya
BKKBN: 375 Remaja Menikah Dini Tiap Hari
Berita Sebelumnya
Siswa-Siswi Peraih Nilai Sempurna UN Matematika Berbagi Kiat Belajarnya

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar