Cari

Buku Saku BOP PAUD Untuk Memudahkan Pelaksanaan Bantuan Disiapkan

 

Schoolmedia News Tangerang ---- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal  PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) melakukan kegiatan Penyusunan Buku Saku Bantuan Operasionasl Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahap 1. Penyusunan buku saku ini diharapkan dapat memudahkan semua stakeholder atau pemangku kepentingan pendidikan anak usia dini dapat melaksanakan bantuan secara tepat.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) merupakan  dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.  

"Dalam mendukung PAUD berkualitas, sejak tahun 2016 pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada Satuan-Satuan PAUD di Indonesia yang disebut dengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini," ujar Plt Direktur Pendidikan Anak Usia DIni, Komalasari ketika membuka Kegiatan Penyusunan Buku Saku BOP PAUD Tahap 1 di Tanggerang, Banten yang berlangsung Rabu - Jumat (29/3 - 31/3).

Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler

Pada tahun 2023,lanjut Direktur PAUD jumlah anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp3.899.870.950.000 untuk BOP PAUD Reguler dan Rp147.525.000.000 untuk BOP PAUD Kinerja sehingga total anggaran sebesar Rp4.047.395.950.000 untuk 182.465 satuan PAUD di seluruh Indonesia.

Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan. Capaian ini belum maksimal jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama.

Satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya (direkomsalurkan) tersebut telah memenuhi persyaratan.

Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan pendidikan negeri.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), di dalamnya salah satu yang diatur adalah terkait BOP PAUD.

BOP PAUD merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Biaya ini diberikan oleh Kemendikbud kepada satuan PAUD dan satuan pendidikan non formal yang telah menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung berbagai macam kegiatan operasional pendidikan.

Tiga Kementerian Terlibat 

Dalam proses penyaluran dan pengelolaan BOP PAUD ini, setidaknya ada tiga Kementerian yang ikut terlibat, diantaranya: (1) Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan BOP PAUD di daerah, (2) Kementerian Keuangan dalam hal penyaluran, dan (3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dikatakan, kegiatan Ini merupakan kegiatan lanjutan dari yang pertama dengan tujuan kegiatan ini adalah adanya bahan pendukung berupa buku saku mengenai pengelolaan BOP PAUD yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga dapat memudahkan semua stakeholder atau pemangku kepentingan pendidikan anak usia dini yang terlibat dalam palaksanaannya.

"Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya buku saku mengenai pengelolaan BOP PAUD yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga dapat memudahkan semua stakeholder yang terlibat dalam palaksanaannya," ujarnya.

 

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut

 

Penyaluran BOP PAUD ini akan disalurkan pada bulan April tahun 2023 mendatang. Sedangkan untuk BPO Kinerja PAUD penyalurannya akan dilakukan sebanyak hanya satu kali sedangkan BPO Reguler PAUD akan disalurkan sebanyak dua klai yaitu pada bulan Januari dan Juni.

Komalasari mengatakan bahwa terkait dengan koordinasi BOP PAUD dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOSP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.

Penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri.

Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan. Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Ia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.

Aturan Baru 

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Kemendikbud telah mengeluarkan aturan baru tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan melalui Permendikbud Ristek No 63 tahun 2022.

Aturan baru yang dikeluarkan Kemdikbud tersebut terdiri dari empat kabijakan yaitu pertama melakukan penggabungan nomenklatur dari dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kedua yaitu kebijakan mengenai perubahan pada kriteria penerima BOS kinejer prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik. Selanjutnya yang ketiga yaitu pada tahun 2023 ini satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antar wilayah yang dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi tiap wilayah kabupaten atau kota.

Kemudian yang keempat atau yang terakhir yaitu mekanisme penyaluran dana BOSP reguler pada tahun 2023 kini hanya dilakukan dalam dua tahapan saja, yaitu paling cepat pada bulan Januari dan Juli yang masing-masing sebesar 50 persen.

Untuk mengecek apakah satuan pendidikan termasuk ke dalam daftar penerima BOP PAUD tahun anggaran 2023 dapat melakukan seperti berikut:

  1. Login ke dalam situs https://markas.kemdikbud.go.id/
  2. Mengisi username dan password
  3. Memilih tahun anggaran 2023
  4. Mengklik tombol masuk
  5. Mengklik menu daftar sekolah
  6. Mengklik export to Excell
  7. Selesai

Itu tadi informasi terkait dengan penyaluran BOP PAUD tahun 2023 yang akan disalurkan pada bulan April, semoga bermanfaat untuk semua

Penulis Eko 

Berita Selanjutnya
Komisi X DPR RI Apresiasi Program Penguatan Literasi
Berita Sebelumnya
Hari Kedua di Sulsel, Presiden Cek Ketersediaan Pangan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar