Cari

Disdukcapil: Siswa Baru Wajib Miliki Akta Kelahiran

Ilustrasi siswa, Ilus: Pixabay

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Kardiyat Tomayahu mengatakan, siswa baru wajib memiliki akta kelahiran, sehingga setiap kepala keluarga diimbau segera mengurus administrasi kependudukan seluruh anggota keluarganya.

"Tahun ajaran baru 2019/2020, program pendidikan akan berbasis data kependudukan. Maka para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke bangku sekolah, agar lebih awal mempersiapkan administrasi kependudukan khususnya kepemilikan akta kelahiran," ujar Kardiyat di Gorontalo, Jumat, 17 Mei 2019.

Ia menjelaskan, pihak Kementerian Pendidikan Nasional akan memanfaatkan basis data kependudukan untuk memperoleh data pendidikan secara detail. Termasuk kemungkinan diterapkannya batasan usia yang dipersyaratkan bagi anak usia sekolah dasar yang akan didaftarkan. Maka data itu, kata Kardiyat, akan diperoleh melalui basis data kependudukan.

 

Baca juga: Kemdikbud: Pemahaman Akan Sains Dimulai dari Membaca

 

Para orang tua yang belum mengurus akta kelahiran anak, kata Kardiyat melanjutkan, diimbau segera melakukan pengurusan di Kantor Disdukcapil setempat. Mengingat basis data pendidikan sudah akan menggunakan data berdasarkan nomor induk kependudukan sesuai basis data kependudukan.

"Layanan administasi kependudukan tetap maksimal meski di bulan Ramadan," tuturnya.

Berita Selanjutnya
BI Sediakan Rp 600 Miliar untuk Ramadan dan Idul Fitri di Malut
Berita Sebelumnya
Gubernur Dorong Agar Nilai Rata-rata UN Ditingkatkan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar