Cari

Workshop Perlindungan Anak Dari Kekerasan, Rombongan Belajar Yang Tepat Wujudkan PAUD Berkualitas

 

Schoolmedia News Tangerang ----  Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek menggelar acara Workshop Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan di Satuan PAUD di Tangerang, Banten, Senin - Rabu (27 Februari - 1 Maret). Kegiatan dihadiri organisasi mitra Direktorat PAUD, organisasi guru dan pendidik PAUD, pegiat PAUD, praktisi, akademisi ilmu pendidikan. Workshop dibuka  Plt Direktur PAUD, Komalasari secara daring dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Kelompok Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat PAUD, Muhammad Ngasmawi mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, dan memahami upaya perlindungan anak melalui pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada anak.

"Selain itu melalui kegiatan ini Direktorat PAUD akan menyusun rencana strategis upaya perlindungan anak di Satuan PAUD, menyamakan persepsi terkait tata kelola satuan pendidikan dalam upaya optimalisasi layanan kepada peserta didik dan menyusun rasio jumlah guru dan anak, serta jumlah rombongan belajar yang pas bagi satuan PAUD," ujarnya.

Data SIMPONI PPPA

Dalam sambutannya, Plt Direktur PAUD mengungkapkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPPA)  Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak  per 1 Januari 2022 anak usia dini menyebutkan jumlah Anak Usia Dini yang  mengalami kekerasan baik fisik, psikis, kekerasan dan seksual tercatat lebih dari 6% dari jumlah total kasus kekerasan yang ditemukan.

"Kekerasan fisik, emosional, seksual, penelantaran, eksploitasi maupun bullying/perundungan adalah ancaman nyata bagi 30,83 juta anak usia dini, dan sekitar 35,59% diantaranya berada di sekitar 205.668 satuan PAUD di Indonesia," ujarnya

Dikatakan, layanan pendidikan anti kekerasan diharapkan juga mampu menjadi akselerator dalam upaya kita meningkatkan kualitas layanan pendidikan untuk mewujudkan PAUD Berkualitas. Hal ini tentu tidak terlepas tidak terlepas dari kontribusi berbagai pemangku kepentingan yang terlibat, mulai dari Kementerian dan Lembaga, Dinas Pendidikan, organisasi mitra, praktisi, akademisi dan satuan PAUD yang bersama-sama berjuang memberikan layanan PAUD berkualitas melalui perlindungan anak usia dini.

"Rasio jumlah guru dan anak, serta jumlah rombongan belajar pada satuan PAUD yang dapat menunjang terwujudnya PAUD berkualitas. Diyakini bahwa dengan rasio yang pas antara jumlah guru dan anak, serta jumlah rombel dapat meningkatkan pelayanan di satuan dan menghindari terjadinya tindak kekerasan pada anak," paparnya

Ditegaskan, Pendidikan merupakan kunci penting kemajuan suatu bangsa. Bangsa yang maju harus memiliki pondasi pendidikan yang kuat mulai dari jenjang PAUD hingga jenjang pendidikan tinggi. Pendidikan yang baik akan menghasilkan generasi yang siap memimpin bangsa menuju masa depan yang lebih cerah dan kelak akan kita wariskan bagi anak cucu kita. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban kita saat ini untuk mampu menyediakan pendidikan yang berkualitas dan juga inklusif.

Perlindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu diharapkan Satuan PAUD dapat menjadi ujung tombak dalam upaya menghadirkan Layanan yang Anti Kekerasan kepada anak usia dini

Salah satu peran Pemerintah dalam upaya perlindungan anak usia dini adalah penerbitan berbagai regulasi. Berbagai produk regulasi yang diterbitkan dapat menjadi payung hukum yang akan dipatuhi oleh berbagai instansi, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, maupun seluruh rakyat Indonesia. Regulasi tersebut diejawantahkan menjadi berbagai program dukungan maupun rencana aksi yang dapat diselenggarakan di berbagai jenjang pendidikan, termasuk mendapatkan dukungan lintas Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penerbitan regulasi di Pemerintah Pusat dapat dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, maupun produk hukum lainnya. Selanjutnya dapat pula diterbitkan surat edaran perlindungan anak sebagai himbauan dari pemerintah kepada pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

Perlindungan sebagai salah satu hak anak usia dini dalam pemenuhan kebutuhan esensialnya. Dalam upaya pemenuhan tersebut, berbagai pemangku kepentingan memiliki peran dan tugas untuk memastikan setiap anak usia dini mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan.

Narasumber kegiatan dari Kementerian PPPA, Komite Perlindungan Anak Indonesia, Prof. Alimatul Qibtiyah, Hani Yulindrasari, Ph.D, Dr. Irma Yuliantina, Dian Fikriani, M.Ed, Nindya Rengganis dan Sri Kurnianingsih

Penulis Eko

 

Berita Selanjutnya
Episode Merdeka Belajar ke 23, Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia Diluncurkan
Berita Sebelumnya
UGM Raih Lima Bintang Healthy University Rating System Sebagai Kampus Sehat di Asia Tenggara

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar