PAUDPEDIA —- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidik Menengah (PAUD Dikdasmen), Soetanto mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bersinergi dan berkolaborasi lebih baik lagi guna menghadirkan transformasi pendidikan. Tahun ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal guna mempercepat penyaluran Dana BOSP Tahap I TA 2023.
“Komitmen Kemendikbudristek untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur. Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbursitek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan,” ujar Sesditjen PAUD Dikdasmen, Soetanto ketika membuka Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) PAUD di Tangerang, Banten, Selasa (31/1) malam.
Dalam laporan kegiatann, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Komalasari mengatakan legiatan Rakor Teknis Pelaksanaan BOP PAUD dilaksanakan oleh Direktorat PAUD ini menghadirkan 171 Dinas Pendidikan Kabulaten/Kota yang berada di regional satu seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Kegiatan Koordinasi Teknis Pelaksanaan BOP PAUD tahun 2023 Regional I akan berlangsung dari tanggal 31 Januari s.d. 3 Februari 2023, bertempat di Hotel Atria Gading Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini diikuti oleh 12 BBPMP/BPMP dan 171 Dinas Kabupaten/Kota, meliputi:
1) Provinsi Aceh,
2) Provinsi Sumatera Utara,
3) Provinsi Sumatera Barat,
4) Provinsi Riau,
5) Provinsi Kepulauan Riau,
6) Provinsi Jambi,
7) Provinsi Bengkulu,
8) Provinsi Sumatera Selatan,
9) Provinsi Lampung,
10) Provinsi Kep. Bangka Belitung,
11) BPMP Provinsi Banten,
12) BPMP Provinsi Bali
Menurut Soetanto, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi, pedoman termasuk Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, merinci komponen penggunaan dana BOS dan BOP.
"Penyaluran dana BOS dan BOP kesatuan pendidikan dasarnya adalah pelaporan. Jika sekolah atau satuan pendidikan yang tahun lalu telah menerima dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan tapi belum mengirimkan laporan maka secara otomatis sistem akan menolak dan tahun ini tidak akan menerima kembali," tegas Soetanto.
Dikatakan, anggaran BOS dan BOP merupakan sumber pendanaan utama dan terbesar satuan pendidikan untuk melaksanakan proses pembelajaran. Anggaran BOS Pendidikan Dasar dan Menengah tahun ini oleh pemerintah dianggarkan sebesar Rp 51,6 triliun, anggaran BOP PAUD Rp 4,25 triliun dan anggaran BOP Kesetaraan Rp 1,02 triliun.
Sementara itu, untuk salur langsung BOS, penyaluran Dana BOS langsung disampaikan ke rekening satuan pendidikan, baik BOS, BOP PAUD, maupun BOP Kesetaraan. Kini, BOP langsung ditransfer ke rekening satuan pendidikan, baik PAUD maupun Pendidikan Kesetaraan, sehingga mengurangi keterlambatan satu bulan lebih cepat dibandingkan tahun 2021. “Hal ini mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019,” katanya
Lebih lanjut, peningkatan satuan biaya BOS dan BOP juga telah disesuaikan dengan karakteristik daerah berdasarkan indeks kemahalan daerah dan peserta didik. Khusus wilayah 3T, rata-rata peningkatan satuan biaya BOS sebesar 49,63 persen dan BOP sebesar 50,89 persen.
“BOS majemuk dan BOP majemuk sudah kita implementasikan untuk memastikan sekolah-sekolah di daerah yang paling terpencil, di daerah yang tingkat ekonominya paling membutuhkan itu menerima bantuan jauh lebih banyak,” tuturnya
Berdasarkan kajian terhadap pembelanjaan dana BOS 2022, ia mengatakan kategori penganggaran 70 persen lebih banyak terfokus pada komponen non-kualitas pembelajaran dibandingkan dengan komponen kualitas pembelajaran.
Untuk itu ia meminta sekolah untuk menggunakan hasil Rapor Pendidikan dalam membuat perencanaan penggunaan Dana BOS 2023. Melalui fitur PBD, dana BOS dapat lebih banyak terfokus pada komponen peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. PBD sendiri, tersedia di dalam Rapor Pendidikan yang berisikan rekomendasi kegiatan perencanaan penggunaan dana BOS 2023.
Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, merinci komponen penggunaan dana BOS dan BOP berikut ini.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Penerimaan Peserta Didik baru Pengembangan perpustakaan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan langganan daya dan jasa Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Penyediaan alat multimedia pembelajaran Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Pembayaran honor Pembayaran honor, digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOP PAUD sebagai berikut: Penerimaan Peserta Didik baru Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Pembiayaan langganan daya dan jasa Pemeliharaan sarana dan prasarana Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan Kebersihan
Pembayaran honor
Pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas:
Pengembangan sumber daya manusia Pembelajaran dengan paradigma baru Digitalisasi sekolah
Perencanaan Berbasis Data
Pembayaran honor, merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tercatat pada Dapodik
Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan
Aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD Belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Penulis dan Foto : Eko
Tinggalkan Komentar