Ilustrasi call center pengaduan UN di Kalbar, Ilus: Pixabay
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar membuka Pos Pengaduan Ujian Nasional (UN) 2019. Lembaga negara yang diberi kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menginginkan agar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kredibel, akuntabel dan berkualitas.
"Hal ini penting dilakukan sebagai upaya Ombudsman untuk memastikan pelaksanaan UN dapat berjalan aman, lancar, bersih dan transparan," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, M. Rhida Rachmatullah di Pontianak, Rabu, 27 Maret 2019.
Rhida menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Ombudsman mendapat respon positif dari Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi Kalbar. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, dinas pendidikan sebagai pelaksana UN telah menyiapkan persiapan dengan cukup baik mulai dari sarana dan prasarana sampai sumber daya manusia yang menjadi pelaksana kegiatan.
“Dari sisi kesiapan pihak dinas telah menyiapkan segala sesuatunya secara maksimal untuk pelaksanaan UN tahun ini. Mulai dari jadwal, tempat dan tenaga pendukung telah disiapkan. Kami hanya ingin memastikan bahwa pelaksanaan UN nanti tidak ada kendala dan pelanggaran,” kata Rhida.
Penyelenggaraan UN Tahun 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Di samping itu, petunjuk teknis pelaksanaan UN Tahun 2019 telah diatur dalam Peraturan BSNP Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Pelaksanaan UN Tahun 2019 untuk SMK/MAK diselenggarakan mulai pada tanggal 25–28 Maret 2019, UN SM/MA sederajat tanggal 1,2,4, 8 April 2019, UN Susulan SMA/MA sederajat dan SMK/SMA tanggal 15-16 April 2019, UN Program Paket C/Ulya tanggal 12 -15 April 2019, UN SMP/Mts tanggal 22–25 April 2019, UN Susulan SMP/Mts tanggal 29 – 30 April 2019, UN Program Paket B/Wustha tanggal 10 – 13 Mei 2019.
Jumlah peserta UN Jenjang SMA/sederajat se-Kalbar sebanyak 45.789 peserta dengan 557 sekolah penyelenggara. Untuk peserta UN Jenjang SMP/sederajat se-Kota Pontianak sebanyak 10.288 peserta. Seluruh SMA Negeri di Kalbar telah 100 persen menggunakan mekanisme UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Hal yang sama juga pada SMPN di Kota Pontianak.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dan laporan terkait UN dapat menyampaikan aduannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Jalan Surya No. 2A Pontianak atau melalui call centre di nomor 0821-3737-3737 dengan format [Nama Pelapor* No. KTP* asal provinsi* isi laporan].
Tinggalkan Komentar