School Media News ------ Pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai 21 Juli 2021. Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pengetatan diganti dengan PPKM Level 3-4. Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali kini tidak lagi menyandang PPKM Darurat. Istilah itu berubah menjadi PPKM Level 4 atau Level 3.
AAturan soal PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali. Peraturan itu dikeluarkan kemarin dan berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli 2021.
Secara umum, prosedur PPKM Level 3-4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Hanya, penerapannya didasarkan pada hasil asessment terkait penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Beberapa ketentuan itu seperti pembelajaran baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikkan atau pelatihan diterapkan secara daring/online.
Kemudian, kegiatan sektor non-esensial masih diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen. Mekanisme WFH dan WFO Sektor esensial diizinkan menerapkan Work From Office (WFO) maksimum 50 persen untuk bidang layanan masyarakat dan maksimum 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Untuk pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non-penanganan Covid-19 diizinkan beroperasi dengan 50 persen staf.
Sedangkan untuk industri ekspor diizinkan WFO 50 persen di fasilitas produksi dan 10 persen untuk pelayanan. Sementara sektor esensial pada pemerintahan untuk memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda diizinkan WFO maksimum 25 persen. Sedangkan sektor kritikal boleh 100 persen WFO.
Sektor Penyedia Kebutuhan Sehari-hari Beroperasi Hingga 20.00 Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Layanan makan di tempat pada warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan tetap ditiadakan dan hanya delivery atau take away.
Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan tetap ditutup sementara kecuali akses ke swalayan, restoran, dan supermarket. Sedangkan tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura. vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah selama PPKM. Ibadah dioptimalkan dilaksanakan di rumah.
Tidak semua wilayah di Jawa dan Bali harus menerapkan PPKM Level 4. Khusus Bali tidak ada yang masuk ke PPKM Level 4. Dalam Inmendagri tersebut wilayah Bali disebutkan masuk PPKM Level 3.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tulis diktum kedua Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut Berikut daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3.
Jakarta
Semua wilayah Jakarta harus menerapkan PPKM Level 4
Banten PPKM Level 4 diterapkan di Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
DI Yogyakarta
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Bali
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar. Seluruh wilayah Bali masuk level 3.
Penulis Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar