Schoolmedia News Jakarta --- Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga Selasa (17/05).
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (05/05/2021).
Hanya saja, Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. “Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.
Jubir Kemenhub menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.
Lebih lanjut Adita mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.
“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya.
Dipaparkan Adita, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu rapat koordinasi dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Banten.
“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” paparnya.
Ditambahkan Adita, Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial. Sosialisasi ini melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.
Selain itu, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Periode larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku selama 6 - 17 Mei 2021. Selama periode ini, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu. Jadi, pada tanggal 6 - 17 Mei 2021, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian larangan mudik.
Pelaku perjalanan itu harus membawa 2 dokumen, yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. "Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran resmi lembaganya.
Merujuk isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 [PDF] dan addendum SE [PDF] tersebut, larangan mudik dikecualikan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
Bekerja/perjalanan dinas
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Sdangkan SIKM atau surat izin tertulis, yang jadi salah satu dokumen persyaratan guna melakukan perjalanan, terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak yang mengeluarkan, yakni: Surat izin tertulis/SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II Surat izin tertulis/SIKM untuk pegawai swasta ditandangani pimpinan perusahaan SIKM/surat izin tertulis bagi warga umum nonpekerja maupun pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
Khusus terkait kunjungan wisata selama 6 - 17 Mei 2021, hanya dapat dilakukan oleh warga yang melakukan perjalanan di dalam kabupaten/kota domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi. Ini karena perjalanan lintas-batas daerah tidak diperbolehkan. Kemudian, tahap ketiga atau periode pascalarangan mudik Lebaran 2021 berlangsung di tanggal 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, kembali diberlakukan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode pralarangan mudik.
Pemberlakukan peraturan larangan mudik Lebaran 2021, dan pembatasan mobilitas penduduk saat sebelum dan sesudah kebijakan itu diterapkan, dibarengi dengan langkah penyekatan di sejumlah titik strategis oleh kepolisian.
Penulis : Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar