Cari

Pemerintah Berikan Bantuan Pokja Bunda PAUD Provinsi, Kabupaten dan Kota

 

 

Schoolmedia News Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan untuk tahun anggaran 2021 setiap Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota akan mendapatkan bantuan Bunda PAUD. Untuk Pokja Bunda PAUD tingkat provinsi berhak  menerima bantuan sebesar Rp 75 Juta. Sedangkan  setiap Pokja Bunda PAUD Tingkat Kab/Kota menerima bantuan sebesar Rp 50 juta.

Demikian dikatakan Koordinator Tata Kelola Direkorat PAUD, Muhammad Ngasmawi dalam Bimbingan Teknis Penyaluran Bantuan Peran Bunda PAUD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara virtual di Jakarta, Senin (19/4).

“Bantuan sebanyak  Rp 75 juta diberikan kepada Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi. Jika Provinsi  belum membentuk Pokja Bunda PAUD dapat mengajukan bantuan setelah melaksanakan pembentukan Pokja Bunda PAUD.  Sedangkan bantuan sebesar Rp 50 Juta diberikan kepada  Pokja Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota. Atau kepada Dinas pendidikan kabupaten/kota atau organisasi mitra PAUD yang ditunjuk oleh bunda PAUD bagi kabupaten/kota yang belum membentuk Pokja Bunda PAUD,” ujar Muhammad Ngaswawi.

Dijelaskan syarat penerima  bantuan  Bunda PAUD  pertama memiliki profil dan struktur organisasi; kedua memiliki SK Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi/Kab/Kota; ketiga memiliki rekomendasi dari Bunda PAUD Tingkat Kab/Kota tentang Penunjukan Dinas atau Organisasi Mitra PAUD Penerima Bantuan (khusus bagi Kab/Kota yang belum terbentuk Pokja Bunda PAUD). Keempat, menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Kelima memiliki rekening dan NPWP atas nama Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi; Keenam membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana bantuan; ketujuh membuat pakta integritas dan terahir kedelapan menyusun daftar lembaga/satuan penyelenggara PAUD yang akan didampingi untuk menjadi percontohan dalam layanan holistik integratif, minimal tiga lembaga/satuan (khusus untuk Pokja Bunda PAUD Kab/Kota).

Baca Juga Baru 53,15 % Satuan Pendidikan Lolos Daftar Periksa Protokol Kesehatan Kemenkes 

 

Pengajuan Bantuan  

Sementara itu, Tim Teknis Direktorat PAUD, Didik Yuswanto menambahkan Bunda  PAUD provinsi/kab/kota untuk mendapatkan bantuan dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur PAUD dengan melampirkan persyaratan sesuai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penetapan penerima bantuan

“Selanjuitnya, pejabat Pembuat Keputusan (PPK)  menetapkan penerima bantuan melalui SK berdasarkan hasil verifikasi tim pengelola bantuan. Kemudian pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  mengesahkan SK penerima.  DitPAUD mengirimkan SK kepada Bunda PAUD/Pokja Bunda PAUD Pencairan dan penyaluran. Tentunya pencairan dana bantuan melalui Bank Penyalur. Dan Bank penyalur melakukan transfer dana bantuan kepada lembaga penerima sesuai perintah PPK Verifikasipermohonan,” ujarnya

Selanjutnya, PPK Direktorat PAUD selanjutnya membentuk tim pengelola bantuan. Tim pengelola bantuan mengadministrasikan, memverifikasi, dan menyampaikan hasil verifikasi kepada PPK untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan Penandatangan perjanjian kerjasama. Terakhir PPK dan penerima bantuan menandatangani perjanjian kerjasama dan kuitansi.

Dijelaskan, siapakah sebenarnya yang disebut bunda PAUD yaitu Predikat yang diberikan kepadaaisteri kepala pemerintahan dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah). Disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan PAUD untuk mendukung terwujudnya layanan PAUD Berkualitas.

“Apabila kepala pemerintahan atau kepala daerah tidak atau belum memiliki pasangan maka peran Bunda PAUD di wilayah tersebut didelegasikan kepada isteri wakil kepalapemerintahan atau kepala daerah yg bersangkutan,” katanya.

Sebagai figur dan tokoh sentral Gerakan Nasional PAUD Berkualitas, dikatakan, para Bunda PAUD tersebut memiliki peran antara lain berkontribusi dalam memberikan sumbangan pemikiran, sosialisasi, dan advokasi pelaksanaan Gerakan PAUD Berkualitas.  Mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mendukung layanan PAUD Berkualitas. Memotivasi pengelola, penyelenggara, pembina dan PTK dalam menyelenggarakan layanan PAUD Berkualitas.

Tugas dan peran lain seorang Bunda PAUD yaitu  mengoptimalkan sumber dana layanan PAUD Berkualitas melalui berbagaisumber (APBN, APBD, dana desa, CSR, dan/atau sumber-sumberlain). Memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat/Daerah untuk mendukung layanan PAUD Berkualitas. Mendorong peningkatan akses PAUD d idaerah 3T. Mendorong peningkatan mutu PTK PAUD.

Mendorong peningkatan pengawasan proses pembelajaran dan bahan ajar yang terbebas dari kekerasan fisik, radikalisme, pornografi dan SARA. Mendorong peningkatan konsumsi makanan sehat, bergizi dan berkualitas bagi AUD. Menyosialisasikan bahaya makanan dan minuman yang mengandung pengawet  dan NAPZA. Mendorong terciptanya layanan PAUD HI yang mencakup perawatan, pengasuhan, kesehatan gizi, pendidikan, perlindungan dan kesejahteraan AUD. Memberdayakan ormitpendukung program PAUD Berkualitas. Mendorong kesiapan akreditasi lembaga PAUD.

Penulis : Eko Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Perencanaan Bukan Sekadar Membangun Sarana dan Prasarana Secara Fisik
Berita Sebelumnya
Daftar Periksa Prokes Persiapan PTM Dinilai Terlalu Panjang Bagi Sekolah

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar