Cari

Menko PMK Dukung Peninjauan PP tentang Standar Nasional Pendidikan

 

Schoolmedia News Jakarta - PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) disusun dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun dalam Undang-Undang tersebut Pancasila menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan, tetapi Kemdikbud telah memiliki rencana untuk mengimplementasikan rekomendasi dari BPIP. 

Demikian siaran pers Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof Dr Agus Sartono di Jakarta, Jumat (16/4).

Disebutkan dalam keterangan pers, perlu diketahui bahwa Kepala BPIP, melalui Surat No. B.317/Ka.BPIP/11/2020 tertanggal 16 November 2020 kepada Menko PMK, mengusulkan agar Kemdikbud menerapkan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila.

"Memperhatikan surat tersebut, Menko PMK, melalui Surat Nomor B.79IMENKO/PMK/12/2020 tertanggal 3 Desember 2020 yang ditujukan kepada Mendikbud, meminta agar pendidikan sejak usia dini hingga perguruan tinggi bagi pelajar dan mahasiswa memuat mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila," ujarnya.

Oleh sebab itu, Menko PMK mendukung peninjauan kembali PP Nomor 57 Tahun 2021, dan memasukan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Selain itu, modul dan bahan ajar yang telah dikembangkan oleh Kemdikbud agar disempurnakan dengan melibatkan BPIP. 

"Demikian, terima kasih atas atensi dan saran dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan akan arti pentingnya pengajaran Pancasila bagi seluruh peserta didik," ujar Agus.

Penulis  : Eko Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Baru 53,15 % Satuan Pendidikan Siap Lakukan PTM dan Lolos Daftar Periksa Protokol Kesehatan
Berita Sebelumnya
Peta Jalan Kemandirian Pesantren Mulai Tahap Uji Publik

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar