Cari

SKB Empat Menteri Terbit, PTM Terbatas Dapat Dimulai Dengan Kapasitas Kelas 50%

Foto: Youtube/Kemendikbud RI

Schoolmedia News, Jakarta -  Pemerintah pusat menargetkan pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru bulan Juni 2021, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. 

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, pada Selasa (30/03).

Menurut Mendikbud, menegaskan bahwa orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

 

Baca juga : Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMAN 1 Sampang Lakukan Vaksinasi Covid-19

 

Mendikbud mengimbau kepada kepala satuan pendidikan, agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

Pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan Pendidikan. Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci. PTM Terbatas ini dilakukan dengan rata-rata kelas hanya 50 % dan aktivitas kantin, olahraga serta kegiatan yang menimbulkan kerumununan harus dihindari,” ujar Nadiem.

Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Penulis  : Keke Lovina 

Berita Selanjutnya
Pemerintah Daerah Diimbau Buat Turunan Kebijakan Untuk Pengawasan dan Evaluasi PTM Terbatas
Berita Sebelumnya
Penumbuhan Wirausaha Baru Di Pondok Pesantren Melalui Program "Santri Berindustri"

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar