Cari

Dunia Pendidikan Harus Jadi Lingkungan Menyenangkan

Foto: Youtube/KEMENDIKBUD RI

Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bersifat komprehensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis, tapi juga moralitas dan integritas. Salah satunya toleransi dalam keberagaman yang harus ditanamkan sejak usia dini. 

Sekolah, kata Tito, sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. “Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” ujar Mendagri.

Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah di Jakarta, Rabu (3/2). Selain Mendagri, SKB ini juga ditandangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Mendagri menuturkan, dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian. “Bagi yang tidak sesuai, mohon segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tuturnya. 

Tito mengingatkan, Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Seyogyanya, kata dia, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan. 

Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini, kata dia, sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama, tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik. 

“Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” tuturnya.  

Menag mengatakan, salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. “Oleh karena itu, Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB ini,” katanya. 

Peran Kemenag dalam SKB ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini. Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.  

“Keputusan bersama ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar Menag.  

Pengumuman Keputusan Bersama Tiga Menteri dihadiri perwakilan lembaga negara serta organisasi masyarakat. Turut hadir Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hetifah Sjaifudian, Deputi bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, para pejabat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Hadir juga hadir perwakilan dari organisasi guru dan tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, serta organisasi terkait kependidikan lainnya. Di antaranya Arifin Junaidi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saur Hutabarat dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Heny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, Eva Latifah dari Persatuan Guru Republik Indonesia, David Tjandra dari Perkumpulan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, Vinsensius Darmin Mbula dari Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Fahrisa Marta dari Federasi Serikat Guru Indonesia, dan Hermin Tri Prasetyowati dari Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.  

Aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id

Untuk memonitor pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat harus terlibat di dalamnya. Terkait pelanggaran, silakan mengadukan ke ULT, Pusat Panggilan 177, Portal ULT, Portal Lapor, dan platform lainnya. Nanti secara terpusat akan dimonitor untuk memastikan pelanggaran tidak terjadi. 

 

Penulis: Eko Budi

Berita Selanjutnya
Masa Darurat Pandemi Covid-19 Ujian Nasional Dan Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan
Berita Sebelumnya
SKB 3 Menteri Terkait Penggunaan Pakain Seragam Diterbitkan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar