Ilustrasi siswa PAUD, Foto: Pixabay
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tidak menerapkan syarat harus bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk masuk Sekolah Dasar bagi calon peserta didik.
"Syarat penerimaan siswa baru Sekolah Dasar hanya ditekankan pada batasan usia dan zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, Rabu, 27 Februari 2019.
Ia mengatakan, calistung bukanlah syarat dalam penerimaan siswa baru kelas satu Sekolah Dasar. Jika itu diterapkan, kata Purwanto, berarti melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan. Selain itu, calistung juga bukan kewajiban guru-guru di PAUD ataupun TK.
"Jadi yang wajib mengajarkan calistung itu bukan guru PAUD atau TK, tapi guru Sekolah Dasar," kata Purwanto menegaskan.
Baca juga: Kemendikbud: PAUD Tekankan Pendidikan Karakter, Bukan Calistung
Menurut Purwanto, untuk pelajar yang sudah memasuki usia sekolah, yakni berusia tujuh tahun dan sekurang-kurangnya berusia enam tahun, itu bisa diterima masuk menjadi siswa, selain usia juga sesuai zonasi.
Karena itu, bagi siswa baru yang belum bisa calistung, tetapi sudah masuk usia tujuh tahun atau sekurang-kurangnya usia enam tahun delapan bulan, Purwanto melanjutkan, bisa diterima menjadi siswa baru Sekolah Dasar.
Baca juga: Ribuan Guru PAUD Maluku Dididik Pendidikan Karakter
Untuk syarat zonasi itu, misalkan di salah satu sekolah negeri, di Kecamatan Purwakarta, maka pendaftaran akan fokus pada calon peserta didik yang domisilinya di kecamatan tersebut. Kalaupun ada dari luar kecamatan, maka akan ditolak.
"Terkecuali, sekolah itu pendaftarnya kurang, baru bisa masuk," kata Purwanto.
Sementara itu, jumlah Sekolah Dasar di Purwakarta mencapai 408 sekolah, terdiri atas 378 Sekolah Dasar Negeri dan 30 Sekolah Dasar swasta.
Tinggalkan Komentar