Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan jika bantuan kuota data yang disalurkan bukan dalam bentuk kartu perdana atau kartu baru. Melainkan kuota yang akan disalurkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan institusi pendidikan ke Kemendikbud.
Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, ada pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat ke Kemendikbud.
Pertanyaan itu antara lain bagaimana jika ada masyarakat yang mendapat bantuan berupa nomor baru atau nomor perdana oleh sekolah namun besar kuotanya tidak seperti yang diberitakan.
Baca juga: Komisi X Minta Revisi UU Sisdiknas Segera Dibahas
Hasan menjawab, jika ada bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai yang diberikan Kemendikbud terlebih bantuan itu mensyaratkan nomor baru maka bisa dipastikan bahwa bantuan itu bukan bantuan resmi dari Kemendikbud.
"Misal ada operator seluleur kasih 10 giga 20 giga ini katanya kuota belajar itu bukan bantuan resmi dari Kemendikbud, itu mungkin inisiatif dari operator seluler dalam rangka untuk meramaikan aktivitas program belajar dari rumah," katanya pada bincang pendidikan dan kebudayaan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 via daring, Selasa, 29 September 2020, seperti dilansir dari laman Sindonews.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Bantuan Kuota Tahap 3 Berlaku 75 Hari
Hasan menegaskan, bantuan kuota data yang diberikan Kemendikbud tidak dalam bentuk kartu perdana. Akan tetapi dalam bentuk kuota yang dikirim ke nomor-nomor ponsel yang sudah didaftarkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
"Bantuan kami adalah paket yang masuk ke nomor-nomor yang itu sudah terdaftar di Dapodik maupun PD Dikti bukan dalam bentuk kartu perdana," ujarnya menegaskan.
Tinggalkan Komentar