Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan. Pembatasan kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi salah satu aturan yang harus ditaati selama masa PSBB.
Ada dua poin yang ditekankan dalam kebijakan itu, yakni melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
Kedua mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
Hal itu mengacu pada pasal 8 ayat 1 Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca juga: Puluhan Guru Terancam Tereliminasi
Dua poin yang terdapat dalam poin d dan e yang etrdapat di dalam pasal 8 ini ditambah, dari yang sebelumnya hanya berisikan 3 butir pengaturan saja.
“Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah,” tulis Pergub tersebut, Senin, 14 September 2020.
Adapun bunyi poin d yang dimaksud yakni, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
Sementara poin e berbunyi, mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
Baca juga: Pramuka Siap Jadi Terdepan Edukasi Protokol Kesehatan
Sehingga secara keseluruhan aturan KBM dalam Pergub ini berbunyi:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
d. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
e. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
Baca juga: 6.000 Santri di Banyuwangi Dikarantina
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Tinggalkan Komentar