Presiden Joko Widodo, Foto: Instagram @Jokowi
Schoolmedia News, Bogor - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan di Indonesia karena pandemik Covid-19.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 31 Maret 2020.
Ia menyatakan pemerintah sudah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak wabah tersebut. Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," ujarnya.
Baca juga: KAI Batalkan Pengoperasian Sejumlah KA Tujuan Bandung
Sesuai UU PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dengan terbitnya PP dan Keppres ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridur UU, PP dan Keppres," imbaunya.
Lebih lanjut, pihak keamanan dalam hal ini kepolisian juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU.
"Agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," ucapnya tegas.
Baca juga: 114 Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ini Data Terbarunya
Alasan pemilihan PSBB menurut Presiden Jokowi adalah karena Indonesia punya karakteristik tertentu.
"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunya ciri khas masing-masing baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya dan lain-lain," paparnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan PSBB itu bukanlah kebijakan yang gegabah, dan telah dihitung serta dikalkulasi dengan cermat.
"Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas, pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama, oleh sebab itu kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terdampak," ungkapnya.
Baca juga: Kemendikbud: KIP Kuliah Belum Dibuka untuk Jalur Mandiri
Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar-orang di suatu wilayah tertentu
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tinggalkan Komentar