Cari

Polda Papua Sosialisasi Literasi Digital Di SMA 1 Jayapura

Duta Humas Polda Papua saat sosialisasi literasi digital dan cyber security di SMA Negeri 1 Abepura, Kota Jayapura.Foto:ANTARA

Schoolmedia News. Jayapura - Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) dan Duta Humas Polda Papua menggelar sosialisasi literasi digital dan keamanan siber  untuk kalangan pelajar di SMA Negeri 1 Abepura, Kota Jayapura, Senin (04/02/2020).

Solsialisasi itu disampaiakn oleh Bripda Whisnu dan Briptu Erna yang merupakan Duta Humas Polda Papua serta Aipda Herman, personel Subbid V Siber Rerskrimsus Polda Papua yang diikuti puluhan pelajar di SMA Negeri 1 Abepura.

"Zaman serba canggih, berbagai informasi dapat dengan mudah diakses. Kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyebar berita bohong alias hoaks. Maka dari itu kita cerdas dalam memilah berita untuk diakses di dunia maya," kata Erna

Untuk itu, lanjut dia, Humas Polda Papua berharap agar para pelajar atau kaum milenial tidak mudah terpancing/terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya. "Seharusnya sebagai pemersatu, bukan malah memecah belah. Kita jaga Papua agar selalu tercipta suasana yang kondusif," katanya.

Selain memberikan sosialisasi, Duta Humas Polda Papua pada momentum itu juga memberikan motivasi kepada para pelajar SMA Negeri 1 Abepura agar belajar dengan tekun dan berprestasi selama menimba ilmu di bangku sekolah.

 

Baca Juga : Program Berbagi Anak Ayam Tekan Ketergantungan Pelajar Terhadap Gawai

 

"Setelah lulus dari sekolah nanti adik-adik akan melanjutkan ke jenjang berikutnya. Maka dari itu mulai dari sekarang kita harus rajin belajar sebagai bekal masa depan kita. Kemudia kita juga harus pandai dalam pergaulan dan menjaga kesehatan," kata Erna.

Sementara itu, Aipda Herman menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah dan pelajar yang bisa meluangkan waktu mengikuti sosialisasi tersebut

"Kami sangat berterima kasih sekali, karena kami telah diberikan waktu untuk hadir di SMA Negeri 1 Abepura ini. Kita ketahui bersama bahwa di era milenial ini adalah era digital. Untuk itu gunakanlah teknologi dengan bijak, maka kita pasti mendapatkan manfaatnya, tetapi apabila kita menyalahgunakan, maka pasti akan merugikan diri kita masing-masing," katanya.

Herman menjelaskan secara singkat mengenai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"UU ITE itu adalah undang undang yang melindungi kita, apabila merasa dirugikan dan apabila melaporkan maka pasti akan kami proses di Subdit V Siber Polda Papua). Sebelum memosting atau membagikan konten, baiknya selalu dicermati atau istilahnya saring sebelum sharing," katanya.

"Diharapkan kita semua dapat bijak dalam bermedia sosial, serta pandai dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kita terjerumus dalam hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri," katanya.

Berita Selanjutnya
TNI Bagikan Buku Tulis Kepada Pelajar di Perbatasan RI-PNG
Berita Sebelumnya
Dinas Pendidikan Natuna Cabut Surat Edaran Meliburkan Sekolah

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar