Ilustrasi siswa mendapatkan pendidikan di sekolah, Ilus: Pixabay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) namun diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan penggantian ini akan mempermudah pendataan siswa yang masuk dalam usia sekolah.
"Itu mudah tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal dimana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka, kata Muhadjir, akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal, kata Muhadjir melanjutkan, menjadi strategis bukan lagi sebagai pelengkap tapi memiliki peran utama.
"Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud," kata Muhadjir menambahkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Foto: Kemdikbud.go.id
Muhadjir menjelaskan, untuk menjalankan kebijakannya ini, pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, kata Muhajdir, jika sebelumnya orang tua yang mendaftarkan anaknya maka sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan dengan penggunaan NIK pada peserta didik, maka dapat mengetahui anak-anak yang putus sekolah. Sehingga, Kemendibud bisa memerintah dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak itu.
"Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," ujar Zudan.
Zudan melanjutkan, dengan demikian wajib belajar 12 tahun bisa terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga di Kemendikbud.
Tinggalkan Komentar