Foto: Pixabay
Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh memberi kebebasan memilih sekolah kepada murid-murid yang hafal Al Quran atau hafiz. Kebebasan itu yakni bebas dari batasan sistem zonasi sekolah.
"Siswa yang mampu menghafal Al Quran, maka diberikan prioritas utama memilih sekolah sesuai kemauannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Saminan Ismail di Banda Aceh, Senin, 21 Januari 2019.
Namun, menurut Saminan, Dinas Pendidikan memberlakukan ketentuan mengenai tingkat hafalan minimal murid untuk mendapatkan kebebasan memilih sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
Pada tingkat sekolah dasar, Saminan menjelaskan, kebebasan memilih sekolah diberikan kepada murid yang mampu menghafal tiga juz Al Quran. Sedang murid yang ingin bebas memilih Sekolah Menengah Pertama atau SMP, kata Saminan, paling sedikit harus sudah hafal lima juz Al Quran.
Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, kata Saminan, memberikan kebebasan memilih sekolah bagi murid penghafal Al Quran karena menghargai prestasi mereka sebagai hafiz.
Terkait kebijakan ini, Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Marwan menambahkan, kebijakan pemberian kebebasan memilih sekolah bagi siswa hafiz merupakan bagian dari program Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Tujuannya, menyahuti program Wali Kota yang menginginkan pelajar mampu menghafal Al Quran, sehingga ke depan mereka menjadi imam masjid yang hafiz," kata Marwan.
Pihaknya berharap, kebijakan membebaskan penghafal Al Quran untuk memilih sekolah yang diinginkan dapat menyemangati murid-murid untuk menghafal Al Quran dengan lebih baik.
Tinggalkan Komentar