Cari

Dialihkan ke Provinsi, Tunjangan 2018 untuk Guru SMA/SMK di Serui Belum Cair

Ilustrasi tunjangan pendapatan bersyarat (TPB) dan uang lauk pauk (ULP) tahun 2018 bagi para guru SMA/SMK di Serui, Ilustrasi: Pixabay 

 

Sejumlah guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, belum menerima tunjangan pendapatan bersyarat (TPB) dan uang lauk pauk (ULP) sejak Januari hingga Desember 2018. Pemberian tunjangan kepada guru tersebut tersendat setelah diambil alih oleh provinsi.

"Kami belum menerima TPB dan ULP sejak Januari-Desember 2018," kata salah satu guru SMK Kainui di Serui, Sadar Parlindungan Saragi ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Sabtu, 19 Januari 2019.

Menurut Sadar, tunjangan tersebut pada 2016 lancar dibayarkan kepada para guru SMK.

"Waktu itu pembayarannya masih ditangani di kabupaten, tetapi setelah pertengahan 2017 pembayarannya dialihkan ke Provinsi langsung tidak dibayarkan selama 2018," ujar Sadar.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kepulauan Yapen, namun diarahkan agar menanyakan ke provinsi karena sudah dialihkan berdasarkan kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Kami bingung karena sudah menanyakan ke provinsi, tetapi tidak ada penjelasan yang jelas dari Disdik Papua kepada para guru," kata Sadar.

Ia mengemukakan, lantaran tunjangan itu belum dibayarkan, maka sejumlah guru di Kepulauan Yapen tidak masuk sekolah dan mengajar.

"Tidak hanya kami di SMK Kepulauan Yapen, saja tetapi semua guru SMA/SMK se-Papua belum menerima TPB dan ULP," ujar Sadar.

Pada 22 Maret 2018 para guru di Nabire melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran gaji dan tunjangan mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2018. Namun hingga kini belum ada realisasinya.

Kepala Bidang SMK Disdik Papua, Yulianus Kuayo ketika dikonfirmasi, meminta agar masalah itu langsung dikoordinasikan dengan Kepala Dinas(Kadis) karena menyangkut masalah anggaran.

"Langsung koordinasi dengan Kadis. Sebaiknya Kadis yang menjelaskan sesuai perannya karena ini terkait dana atau anggaran," ujar Yulianus.

Kepala Disdik Papua, Elias Wenda ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak merespons pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Pemprov Papua resmi mengambil alih pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota yang ditandai dengan penyerahan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/SMK di Gedung Negara Dok V Jayapura pada 19 Oktober 2017.

Pemprov Papua juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Dalam Pergub Nomor 8/2018 pada Pasal 3 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat TPP adalah PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub tersebut ditandatangani Lukas Enembe pada 7 Februari 2018.
 

Berita Selanjutnya
Hoaks Berdampak Buruk Bagi Fisik dan Psikologis Masyarakat, Psikolog: Viralkan Berita Baik
Berita Sebelumnya
Penerimaan P3K Atasi Kebutuhan Jumlah Tenaga Guru di Malut

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar