Cari

Ruang Informasi yang Terkunci: Komnas HAM Soroti Sensor Digital di Tengah Aksi DPR



Schoolmedia News Jakarta == Bagi Dira, seorang mahasiswa hukum yang ikut turun ke jalan di depan Gedung DPR, dokumentasi aksi lewat ponsel bukan sekadar soal unggahan di media sosial.

Kami siarkan live supaya publik tahu kondisi sebenarnya, bukan versi aparat atau pemerintah saja, katanya. Namun, siaran langsung itu tiba-tiba terputus. Jaringan internet melambat, dan akun yang ia gunakan mendapat peringatan karena dianggap menyebarkan konten berisiko.

Pengalaman Dira hanyalah satu dari sekian banyak cerita yang muncul di tengah aksi demonstrasi mahasiswa sejak akhir Agustus 2025. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya pola pembatasan informasi yang dilakukan aparat kepolisian dan lembaga negara selama unjuk rasa berlangsung.

“Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Komnas HAM, salah satu bentuk pembatasan itu terlihat dari kebijakan Polda Metro Jaya yang berencana memantau akun-akun media sosial yang menyiarkan demonstrasi secara langsung.

Komnas HAM memandang bahwa ada hak masyarakat untuk menerima informasi terhadap apa yang terjadi saat ini. Maka imbauan (Polda) tersebut akan membatasi hak atas informasi, tegas Putu.

Tak hanya polisi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan tayangan dengan muatan kekerasan berlebihan. Meski dimaksudkan untuk menghindari eskalasi, imbauan ini berpotensi mengekang kerja jurnalistik di lapangan.

Hal itu dirasakan langsung oleh Arman, jurnalis foto yang sejak siang meliput jalannya aksi. Beberapa kali kami diperingatkan untuk tidak mengambil gambar bentrokan. Padahal itu bagian dari fakta lapangan, ungkapnya. Menurut Arman, tekanan seperti itu membuat banyak rekannya ragu menyiarkan secara penuh kondisi di lapangan, khawatir dilabeli sebagai penyebar provokasi.

Praktik pembatasan informasi saat demonstrasi bukan hal yang asing di Indonesia. Pada September 2019, misalnya, pemerintah sempat membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat dengan alasan keamanan menyusul gelombang protes besar.

Mahkamah Agung pada 2020 bahkan menyatakan kebijakan itu melanggar hukum karena menghalangi hak publik atas informasi.

Situasi serupa kembali terjadi pada aksi mahasiswa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020. Saat itu, sejumlah laporan mencatat perlambatan akses internet di sekitar titik demonstrasi, sementara akun media sosial aktivis sering mendapat peringatan atau dibatasi.

Laporan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) tahun 2022 menyebutkan bahwa Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan praktik pemadaman internet paling sering di Asia Tenggara. Antara 2015 - 2021, setidaknya terjadi 11 kali pemblokiran internet secara nasional maupun lokal, mayoritas dengan dalih keamanan.

Komnas HAM menilai, temuan di aksi DPR kali ini menambah daftar panjang praktik pengendalian narasi di ruang publik digital. Informasi yang terbatas membuat publik kehilangan akses untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Tanpa informasi, masyarakat tidak bisa berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan demokrasi, tegas Putu.

Bagi mahasiswa seperti Dira, pembatasan informasi justru memperkuat keyakinan bahwa suara mereka penting untuk terus digaungkan. Kami akan terus cari jalan, meski dengan risiko. Kalau informasi dibungkam, apa lagi yang tersisa dari demokrasi? katanya lirih.

Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
Uang Pajak Rakyat Untuk Beli Kendaraan Taktis Tempur Bukan Untuk Bunuh Rakyat

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar