Schoolmedia News Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali dihadapkan pada situasi dilematis, di mana mereka ditugaskan merangkap jabatan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara (PPN), seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di tengah risiko hukum yang tinggi.
Problematika ini menjadi sorotan utama dalam sidang promosi doktor ilmu hukum yang diselenggarakan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta atas nama Hernita, S.T., M.Sc. Di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum UTA'45 dipimpin Rektor Universitas 17 Agustus 1945, Prof. apt. Diana Laila R., M.Farm., Ph.D
Disertasi berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap ASN dalam Penugasan Rangkap Jabatan Struktural sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara dalam Perspektif Keadilan" ini menyoroti celah hukum yang membuat ASN rentan dikriminalisasi, meskipun mereka hanya menjalankan tugas atas perintah struktural. Hasil sidang menetapkan promovindus meraih predikat Cumlaude.
Hernita, ibu dua anak yang juga seorang Kasubdit di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), memaparkan temuannya di hadapan para promotor dan penguji.
Disharmoni Regulasi
Dalam pemaparannya, Hernita menjelaskan adanya disharmoni regulasi yang menjadi akar masalah. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan prinsip jabatan tunggal dan sistem merit. Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan kewenangan penunjukan ASN sebagai PPK/KPA tanpa batasan normatif yang ketat.
"Kekosongan norma perlindungan hukum preventif membuat ASN pelaksana teknis seperti PPK/KPA mudah menjadi korban struktural. Mereka menanggung pertanggungjawaban pidana penuh, padahal keputusan strategis seringkali datang dari pimpinan," ujar Hernita.
Disertasi ini juga memaparkan analisis dari 23 kasus korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) yang diberitakan media massa periode 2019â2025. Temuan menunjukkan bahwa PPK, KPA, dan Kepala Dinas adalah oknum yang paling sering terlibat.
Modus-modus korupsi yang teridentifikasi, seperti mark-up harga, pengaturan pemenang lelang, dan penyusunan HPS tanpa data valid, memanfaatkan celah regulasi yang ada.
Usulan Perlindungan Hukum yang Inovatif
Disertasi Hernita menghadirkan tiga kebaruan (novelty) yang signifikan dalam upaya mengatasi permasalahan ini:
* Pengungkapan Kekosongan Norma Perlindungan Hukum Preventif: Hernita mengusulkan penerapan imunitas administratif terbatas (safe harbor) bagi ASN yang melaksanakan tugas sesuai prosedur. Perlindungan ini bersifat preventif dan tidak berlaku jika ASN terbukti sengaja menyalahgunakan wewenang atau terlibat KKN.
* Perumusan Prinsip Keadilan Proporsional: Konsep ini membedakan tanggung jawab antara policy maker (pembuat kebijakan) dan policy executor (pelaksana kebijakan). Dengan prinsip ini, tanggung jawab hukum akan dibebankan secara adil sesuai dengan peran, kewenangan, dan kontribusi nyata dalam sebuah kebijakan.
* Pemetaan Disharmoni Regulasi dalam Format Integratif: Disertasi ini menyajikan pemetaan yang menghubungkan substansi pasal dalam regulasi dengan praktik di lapangan, bentuk disharmoni, dan dampaknya. Pemetaan ini membantu para pembuat kebijakan untuk melihat secara jelas titik-titik krusial yang harus diperbaiki.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan temuan-temuannya, Hernita memberikan serangkaian rekomendasi kebijakan yang konkret, antara lain:
* Harmonisasi regulasi antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara untuk mengatur batasan dan mekanisme rangkap jabatan secara tegas.
* Revisi Peraturan Presiden tentang PBJ untuk memasukkan mekanisme perlindungan hukum otomatis dan kompensasi administratif bagi ASN pelaksana teknis.
* Penerapan imunitas administratif terbatas bagi ASN yang melaksanakan perintah struktural sesuai prosedur.
* Penegakan standar kompetensi berbasis sistem merit dalam penunjukan pejabat PBJ.
Selaku promotor Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum., memuji disertasi ini sebagai kontribusi ilmiah yang penting. "Penelitian ini tidak hanya menunjukkan permasalahan, tetapi juga memberikan solusi yang inovatif dan praktis. Tiga kebaruan yang diangkat, terutama konsep proportional justice, sangat relevan untuk menciptakan birokrasi yang adil dan akuntabel," tuturnya.
Dengan disetujuinya disertasi ini, Hernita resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam mereformasi birokrasi, khususnya di sektor pengadaan barang/jasa, demi mewujudkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Apresiasi Direktur SMK
Rektor UTAâ45 Jakarta, Prof. Diana Laila R., mengapresiasi capaian ini sebagai kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum administrasi negara. âPenelitian Bu Hernita membuka jalan bagi reformasi perlindungan hukum ASN di Indonesia,â ujarnya.
Ketua Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Soelistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, menegaskan bahwa semangat perjuangan ayahandanya di Surabayaârawe-rawe rantas, malang-malang putungâperlu diteruskan di era kini dalam bentuk perjuangan menegakkan keadilan.
âSaya berharap penelitian ini tidak berhenti di rak perpustakaan. Harus ada langkah nyata dari pemerintah dan pembuat kebijakan untuk menindaklanjuti hasil disertasi ini demi melindungi ASN yang bekerja dengan integritas,â ujarnya penuh semangat.
Direktur SMK, Dr. Arie Wibowo Kurniawan, yang juga rekan kerja Hernita di Direktorat SMK, mengaku terkesan dengan kedalaman analisis disertasi tersebut. âHernita tidak hanya meneliti dari balik meja, tapi turun langsung memahami dinamika di lapangan. Hasilnya bisa menjadi rujukan penting bagi kami di Direktorat SMK untuk membangun tata kelola yang lebih adil dan aman bagi ASN,â tuturnya.
Momen ini kian manis karena Hernita dan Agus Supriyanto kini resmi menjadi pasangan suami-istri bergelar doktor, keduanya lulus dengan predikat cumlaude. âIni buah dari dukungan keluarga, kerja keras, dan doa,â ungkap Hernita sambil menggenggam tangan sang suami di hadapan tamu undangan.
Dengan gelar doktor di tangan, Hernita berkomitmen melanjutkan perjuangannya di ranah akademik dan kebijakan publik, khususnya membangun sistem perlindungan hukum ASN yang adil, transparan, dan akuntabel. âKemerdekaan bukan hanya soal terbebas dari penjajahan, tapi juga terbebas dari ketidakadilan dalam sistem,â tutupnya.
Peliput : Eko B Harsono
Tinggalkan Komentar