Cari

Sulawesi Tenggara, Kab. Kolaka Timur

Berangkat Mengaji Seorang Anak Dicegat, Diperkosa dan Dibunuh di Kolaka Timur, Kemen PPPA Mengecam


Schoolmedia News Jakarta == Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa seorang anak perempuan yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan saat hendak pergi mengaji. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu 

“Lagi-lagi kejadian yang memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Dari informasi yang dihimpun Kemen PPPA, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, korban sempat berangkat bersama adiknya menggunakan sepeda untuk mengaji. Namun di tengah perjalanan, korban dihadang oleh tersangka dan dianiaya. Sejumlah saksi kemudian berupaya menolong korban dan membawa ke RSUD Kolaka Timur, namun nyawa korban tidak tertolong.

“Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan UPTD PPA,” tutur Menteri PPPA.

Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kab. Kolaka Timur terkait penanganan kasus. Menindaklanjuti kasus ini, UPTD PPA Kab. Kolaka Timur telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung proses penuntasan kasus yang berlangsung.

“Keadilan bagi korban dan keluarga korban adalah prioritas. Dari hasil koordinasi kami dengan UPTD PPA Kab. Kolaka Timur, pihak UPTD telah melakukan penjangkauan ke rumah korban dan memberikan penguatan psikologis terhadap keluarga korban. Sebab adik korban menjadi saksi dalam kejadian, maka layanan konseling psikologis kepada adik korban juga diberikan, serta memberikan pendampingan hukum kepada saksi korban di kepolisian. Tentu ini jadi perhatian, dan akan kami terus kawal,” tambah Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

​            Selain itu, UPTD PPA Kolaka Timur merencanakan tindak lanjut berupa pendampingan psikologi berkelanjutan terhadap adik korban. Kegiatan trauma healing bagi anak-anak di sekitar rumah korban serta pengajian sebagai penguatan spiritual bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

​               â€œKetika ada kejadian memilukan seperti ini, tentu lingkungan sekitar korban juga ikut terdampak baik langsung maupun tidak langsung terlebih bagi anak-anak yang ada di sekitar kediaman korban. Ini juga menjadi perhatian kami dan harus diantisipasi, untuk bisa memberikan penguatan dan pemantauan terhadap kemungkinan efek domino yang timbul. Seperti ketakutan atau kekhawatiran berlebih terhadap anak apabila mereka tidak dalam penjangkauan orang tua di lingkungan tersebut,” jelas Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

             Terkait proses hukum kasus ini, Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah menahan yang bersangkutan. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tingkat persidangan.

Pada kasus ini, tersangka diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, UPTD PPA Kolaka Timur, serta kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan adil, serta pemulihan psikologis keluarga korban dapat dilakukan secara optimal.

​“Negara tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemen PPPA juga akan terus memastikan pendampingan psikologis maupun hukum bagi keluarga korban akan terus dilakukan,” pungkas Menteri PPPA.

 Tim Schoolmedia

Berita Regional Sebelumnya
Remaja Indonesia di Tengah Gelombang Obesitas: Statistik SKI 2023 Mengejutkan

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar