Cari

Bengkulu, Kota Bengkulu

Realisasi Dana BOP PAUD Tahap 2 Prosentase Satuan PAUD Sudah Tersalur 90,17 %

 

Schoolmedia News Bengkulu ---- Ketua Kelompok Kerja Regulasi dan Tata Kelola Satuan PAUD Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek, Muhammad Ngasmawi mengatakan berdasarkan pangkalan data metabase Ditjen PAUD Dikdasmen tanggal 25 Oktober 2022, realisasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Tahap 2 dengan jumlah Satuan PAUD sesuai dengan Kepmendikbud tercatat 189.909.

"Dari angka tersebut jumlah Satuan PAUD yang sudah salur BOP PAUDnya tercatat 170.999 Satuan PAUD, dengan prosentase Satuan PAUD yang sudah salur mencapai 90.17%. Jumlah retur BOP PAUD tahap 2 dilakukan oleh 239 Satuan PAUD," ujar Muhammad Ngasmawi dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD di Kota Bengkulu, Kamis (27/10) malam.

Dikatakan, saat ini tercatat jumlah satuan PAUD yang belum salur BOP Tahap 2 sebanyak 18.670 satuan. Jumlah prosentase Satuan PAUD yang belum salur mencapai 9,83%. Untuk penyaluran BOP Tahap 1, jumlah prosentase Satuan PAUD yang sudah salur tercatat 97,24 %, jumlah retur hanya 55 satuan, sedangkan jumlah Satuan PAUD yang tidak salur BOP tahap 1 sebanyak 4.845 Satuan PAUD atau hanya 2,55%.

Dijelaskan oleh Muhammad Ngasmawi, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

Berdasarkan salinan Permendikbud 2 Tahun 2022, pemberian Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan satuan PAUD sesuai dengan komponen pemakaian dana bantuan per 25 Jul 2022.

"Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. Sedangkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi atuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak," paparnya.

Disebutkan, realisasi Dana BOP PAUD untuk provinsi Bengkulu pada tahap satu dan dua jumlah Satuan PAUD sesuai Kepmendikbud tercatat 1.825 Satuan PAUD. Pada tahap dua ini, jumlah Satuan PAUD yang sudah salur BOP PAUD tercatat 1.679 satuan, atau prosentase Satuan PAUD yang sudah salur mencapai 92%

"Jumlah retur BOP PAUD tahap dua tidak ada satu pun lembaga yang melakukan retur.  Jumlah Satuan PAUD yang belum salur 146 satuan. Jumlah prosentase Satuan PAUD yang belum salur hanya 8%. Menunjukan bahwa sinergi serta komunikasi yang dilakukan Satuan PAUD dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan di Provinsi Bengkulu sangat baik. Karena tidak ada satu pun lembaga yang melakukan retur," ujarnya. 

Pengelolaan Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;

b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Dan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:

a. taman kanak-kanak; b. kelompok bermain; c. taman penitipan anak; d. Satuan PAUD sejenis; e. sanggar kegiatan belajar; dan f. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana BOP PAUD terdiri atas: a. Dana BOP PAUD Reguler; dan b. Dana BOP PAUD Kinerja.

Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan.

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

Penulis dan Foto : Eko Harsono 

Berita Regional Selanjutnya
Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan "Paritrana Award" di Istana Wapres
Berita Regional Sebelumnya
19.368 Peserta Daftar Pelatihan Kurikulum Merdeka di Aplikasi LMS Pintar

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar