Cari

DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat

KPAI Harapkan Intervensi Pemerintah Terhadap Anak Kehilangan Orangtua Karena Covid-19 Lebih Besar

Schoolmedia News Jakarta --- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dr Sutanto mengatakan berdasarkan trend kasus dan dinamika perlindungan anak di Tahun 2021, KPAI memandang beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian tahun 2022 meliputi Intervensi anak yang kehilangan orangtua karena pandemi covid-19. Memastikan anakmendapatkan vaksinasi untuk anak usia 6-12 dan menuntaskan vaksinasi anak usia 12-17 tahun.

Dikatakan, Munculnya omicron di Indonesia yang menyebabkan anak rentan menjadi korban, maka pemerintah perlumengevaluasi kembali kebijakan PTM 100% dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan keselamatan serta kesehatan anak.

"Penguatan pengasuhan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Taman Penitipan Anak yang berkualitas dan mudah di akses. Hal ini untuk mencegah munculnya potensi berbagai kasus perlindungan anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku," ujarnya.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian yaitu mengupayakan hadirnya regulasi terkait pemenuhan hak anak pada orangtua berkonflik. Memaksimalkan pencegahan perkawinan usia anak baik melalui edukasi pengetatan proses pemberian dispensasi di Pengadilan, serta menguatkan peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah budaya perkawinan anak. Apalagi, Covid-19 juga menimbulkan potensi terjadinya perkawinan usia anak yang disebabkan berbagai faktor.

  1. Pemerintah hendaknya merumuskan strategi untuk pencegahan dan penanggulangan potensi angka putus sekolah sebagai dampak covid-19 dan efek domino ekonomi keluarga.
  2. Mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan anak terpapar rokok dan sebagai perokok aktif melalui regulasi dan edukasi, serta mencegah adanya segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok.
  3. Optimalisasi kualitas layanan rehabilitasi anak korban.
  4. Meningkatkan penguatan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak.
  5. Optimalisasi perlindungan anak berbasis siber dan kejahatan transnasional melalui regulasi dan edukasi terkait.
  6. Edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait.
  7. Memastikan tanggungjawab media platform untuk mengintegrasikan etika perlindungan anak dalam layanan.
  8. Mengoptimalkan pengawasan Perlindungan Anak dari trafficking, terutama aktivitas anak di dunia siber mengingat kasus-kasus perdagangan orangsaat ini banyak berbasis
  9. Mendorong roadmap Indonesia bebas pekerja anak
  10. Mendorong gugus tugas TPPO bekerja lebih optimal
  11. Penguatan kapasitas aparat penegak hukum terkait perlindungan anak, termasuk perlindungan anak di dunia siber.
  12. Peningkatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi setingkat direktorat di Bareskrim Mabes Polri dan mengupayakan adanya Unit PPA di tingkat Polsek dengan jumlah penanganan kasus anak yang tinggi.
  13. Penguatan nilai-nilai nasionalisme dan toleransi bagi usia anak melalui berbagai pendekatan formal dan non formal.
  14. Penguatan dan Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Anak di Daerah.

     

Berita Regional Selanjutnya
Kick Off Jakarta Marathon 2022, Bangkitkan Wisata Olahraga Ditengah Pandemi
Berita Regional Sebelumnya
UGM Luncurkan Media Pembelajaran Online Bagi Publik

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar