Cari

Papua, Kab. Jayapura

13 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Cagar Alam Kota Jayapura

Schoolmedia News Papua ---- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, melepasliarkan 13 satwa endemik Papua di dua lokasi, yaitu hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kota Jayapura, dan Hutan Adat Isyo, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

“Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua,” ujar Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Selasa (12/7/2022).

Lusiana menjelaskan, satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop yaitu tiga ekor Kakaktua Raja (Probosciger Aterrimus), dua ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory), dua ekor Toowa Cemerlang (Lophorina Magnifica) jantan dan betina, serta empat ekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea Minor) jantan dan bentina.

Sedangkan satwa yang dilepasliarkan di Rhepang Muaif adalah dua ekor Cenderawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus).

“Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan, seluruh satwa barang bukti titip rawat berjumlah 19 ekor. Namun, lima ekor di antanya adalah Nuri Sayap Hitam (Eos Cyanogenia) yang habitat alaminya bukan di Jayapura.

Lima ekor satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak, sementara satu ekor Kakatua Koki (Cacatua Galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan.

“Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena,” imbuhnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Teknis pada BBKSDA Papua, Yulius Palita, menambahkan, semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang.

Sedangkan dalam daftar CITES, satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” tuturnya.

Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya melestarikan satwa liar milik negara.

Sebab jika dilihat dari pemilihan lokasi lepas liar, upaya ini memerlukan energi yang besar dan sikap kehati- hatian yang tinggi oleh semua komponen secara saksama.

“Maka, pada kesempatan ini juga saya mengimbau kepada semua pihak, stop tindak ilegal satwa liar endemik Papua, karena konsekuensi yang ditimbulkannya sangat besar dan tentunya perlu biaya yang tinggi,” tandasnya,

Foto: Biro Humas KLHK

Berita Regional Selanjutnya
Kepala Desa Diminta Tidak Latah Bangun Desa Wisata Tapi Kembangkan Kearifan Lokal
Berita Regional Sebelumnya
Fase Pemulangan mulai 15 Juli, Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji Diterapkan

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar