Cari

Nusa Tenggara Timur, Kab. Malaka

Sengketa Hak Atas Lahan Di Suaka Margasatwa Kateri Diselesaikan Lewat Kemitraan Konservasi

Masalah tenurial atau sengketa hak penguasaan hutan antara masyarakat dan pemerintah di Suaka Margasatwa (SM) Kateri, Nusa Tenggara Timur (NTT) diselesaikan lewat kemitraan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggunakan pendekatan Kemitraan Konservasi dengan penekanan tiga pilar, yaitu: Pemerintah, Tokoh Agama dan Tokoh Adat. Foto : Humas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
     

 

 

Schoolmedia News, Malaka - Penyelesaian permasalahan tenurial atau sengketa penguasaan lahan di Suaka Margasatwa (SM) Kateri, Nusa Tenggara Timur (NTT),  antara masyarakat adat yang berada di dalam Taman Nasional atau Suaka Margasatwa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilakukan dengan menggunakan pendekatan Kemitraan Konservasi dengan penekanan tiga pilar, yaitu: Pemerintah, Tokoh Agama dan Tokoh Adat.
     
Dalam acara “Sosialisasi dan Diskusi Kemitraan Konservasi SM Kateri” di Malaka, NTT (19/2), Kepala Balai Besar KSDA NTT Timbul Batubara menyampaikan SM Kateri sebagai “Saudara Tua” keberadaannya vital bagi kehidupan manusia. Kawasan seluas 4.699,32 hektar ini mempunyai peranan dalam mengatur daur hidrologis yang menjamin ketersediaan air di wilayah Kabupaten Malaka. 

Lebih lanjut Timbul Batubara menegaskan bahwa Balai Besar KSDA NTT selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK, akan terus mengembangkan skema kolaborasi dan kemitraan konservasi dalam pengelolaan hutan konservasi di Nusa Tenggara Timur dengan keterlibatan masyarakat sebagai subyek.

“Pada tahun 2021, Balai Besar KSDA NTT telah mengalokasikan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya penyelesaian masalah tenurial SM Kateri diantaranya melalui kemitraan konservasi, pelatihan usaha produktif, bantuan ekonomi produktif, dan pengembangan wisata alam serta upaya memulihkan debit air SM Kateri melalui kegiatan pemulihan ekosistem bersama masyarakat” jelas Timbul Batubara dalam acara yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten Malaka, Muspika Malaka Tengah, DPRD Malaka, dan perwakilan kelompok masyarakat desa Kamanasa serta Wehali. 

Baca Juga :   Ribuan Tokoh Agama Mulai Terima Vaksinasi Covid-19

Dialog bersama masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat berlangsung mengalir dan lancar. Selanjutnya akan dituangkan dalam kesepakatan bersama para pihak (Balai Besar KSDA NTT, Pemerintah Kabupaten Malaka, masyarakat, dan pendamping) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di SM Kateri dan sekitarnya. Antara lain kegiatan pemulihan ekosistem dengan penanaman tanaman keras pada sumber mata air dan kawasan hutan terbuka; pengembangan wisata alam dan budaya;  pengkayaan jenis tanaman keras serbaguna di area pemukiman dan sekitarnya; pelatihan usaha produktif; pelatihan pengelolaan sampah; dan pengamanan kawasan bersama masyarakat.

Menutup pertemuan Timbul mengutip pesan dari Direktur Jenderal KSDAE Wiratno yang mengutarakan bahwa masyarakat merupakan bagian keluarga besar konservasi (Extended family) yang harus menjadi unsur terdepan peranannya sebagai subyek dalam pengelolaan kawasan konservasi. 

“Demikian pula harus disudahi dikotomi warga baru dan lama untuk masyarakat yang berada di sekitar SM Kateri karena kita semua adalah Warga Negara Indonesia”, pungkasnya.

Berita Regional Selanjutnya
Sosialisasi Sistem E-Kinerja Untuk Pantau Produktivitas ASN Kabupaten Agam
Berita Regional Sebelumnya
Lumbung Pangan dan Bendungan Napun Gete NTT Diresmikan Presiden

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar