Cari

DPRD Pekanbaru Sahkan Raperda Kota Layak Anak Jadi Perda

Foto: Pixabay

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak menjadi perda lewat rapat paripurna.

"Dengan adanya perda ini Kota Pekanbaru naik ke level madya pada tahun ini," kata Ketua Pansus Ranperda Kota Layak Anak Dian Sukheri di Pekanbaru, Senin, 22 Juli 2019.

Saat ini Kota Pekanbaru baru mampu meraih predikat sebagai Kota Layak Anak kategori nindya.

 

Baca juga: 80 Persen Wilayah Kalimantan Timur Menuju Layak Anak

 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nofrizal dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, sejumlah pejabat pemkot dan 32 anggota DPRD Kota Pekanbaru, serta para tamu undangan.

Setelah pansus membahas raperda ini, kata juru bicara pansus Pangkat Purba, pansus dapat memahami akan kebutuhan perda tersebut. Perda ini, kata Pangkat, menjadi nilai tambah bagi tim verifikasi di lapangan dalam melakukan penilaian untuk Kota Pekanbaru. Kehadiran Perda KLA sebagai payung hukum, kata Pangkat, sangatlah dibutuhkan.

"Melalui Perda KLA ini, dapat memenuhi akan kebutuhan hak-hak anak di Pekanbaru," kata Pangkat.

 

Baca juga: 80 Persen Anak Kurang DHA, Pakar: Bisa Pengaruhi Fisik dan Kepintaran Anak

 

Pangkat menguraikan, saat ini, beberapa permasalahan masih ada, diantaranya, masih banyaknya angka anak putus sekolah atau pemandangan anak kecil di pinggir jalan, dan anak merokok, ada solusi dalam perda ini.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi berharap Perda KLA mampu mewujudkan pemenuhan hak anak dari berbagai sisi.

Lipsus Selanjutnya
Peringatan HAN 2019, Menteri Yohana Semangati Anak-anak untuk Belajar
Lipsus Sebelumnya
Bupati: KIA Lindungi Hak Tumbuh Kembang Anak

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar